asarpua.com

Kapolresta Deli Serdang Bagi Nasi Bungkus Kepada Warga Terdampak Covid-19

ASARPUA.com – Medan – Terjadinya wabah Coronavirus Disease (Covid-19) sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat, terutama masyarakat ekonomi pas-pasan yang dapat dikatakan mendunia.

Demikian juga di Kabupaten Deli Serdang, hal tersebut membuat empati Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK menyiapkan dan membagikan nasi bungkus kepada warga masyarakat, Selasa (07/04/20).

Diawali dengan do’a dan pengecekan kesiapan Tim Polresta Deli Serdang dalam rangka membantu masyarakat dengan membagi nasi bungkus makan siang kepada masyarakat seperti tukang becak, pedagang asongan, petugas parkir dan lainnya, dengan dibagi dua Tim lalu lintas ke wilayah sasaran, yaitu masyarakat seputaran Lubuk Pakam dan Tim Sabhara kepada warga masyarakat seputaran Tanjung Morawa.

Selanjutnya Tim bergerak dengan menggunakan kendaraan dinas patroli doble cabin Sat Lantas Polresta Deli Serdang, nasi bungkus dibagikan kepada warga masyarakat yang bekerja sebagai tukang becak, para tukang sapu jalan, penjual dipinggir jalan, pemulung dan tuna wisma diseputaran Lubuk Pakam dengan cara petugas tetap menjaga jarak dan menggunakan Masker sesuai protokoler kesehatan dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIKĀ  kepada wartawan Ā mengatakan bahwa kegiatan pembagian nasi bungkus untuk makan siang tersebut merupakan bentuk empati Polresta Deli Serdang kepada masyarakat ditengah kesulitan ekonomi akibat dampak pandemik wabah Covid-19.

Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan social distancing (jaga jarak), berdiam diri dirumah untuk sementara waktu (stay at home), dan hindari keramaian dan jangan berkumpul serta menggunakan masker, tuturnya. (as-14)

Related News

Ground Breaking Jalan Tol Dalam Kota Medan Ditarget Februari 2020

Redaksi

Cegah Penularan Covid-19 Detasemen Gegana Brimob Poldasu Semprot Cairan Disinfektan di Balaikota MedanĀ 

Redaksi

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi