ASARPUA.com – Medan – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, meminta Kasatpol PP Kota Medan untuk menghentikan operasional bengkel perakitan rangka bangunan di Jalan Cengkeh, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas karena tidak memiliki izin.
“Kepada perwakilan pemilik bengkel supaya menghentikan aktifitasnya. Kita menyahuti keluhan masyarakat, mereka terganggu karena suara bising. Rakyat ngadu dan benar terjadi suara bising dan tidak ada pula izin. Jadi, tolong Pol PP proaktif dihentikan dulu,” pinta Paul Simanjuntak, Sabtu (19/01/2020).
Senada dengan itu anggota Komisi IV, Antonius Tumanggor, meminta agar usaha bengkel dihentikan sebelum mengantongi izin resmi. Kita juga berharap jangan sampai ada gesekan yang memicu keributan, sehingga lingkungan tidak kondusif,” ujar Antonius.
Sementara Camat Medan Amplas, Edie Matondang, mengaku sudah pernah melakukan perintah stop kepada pemilik bengkel. “Kendati sudah kita peringati, pemilik usaha bengkel terkesan bandal tidak mengindahkan saran kita,” kata Edie.
Diketahui, warga mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Medan mempersoalkan usaha rakitan rangka baja milik CV Jaya Multi Kontraktor yang berada persis di pemukiman dekat perumahan Villa Gading Mas dan Perumahan Royal Mutiara Residance.
Kenyamanan warga terganggu, karena suara bising dari bengkel saat melakukan perakitan rangka baja serta badan jalan cepat rusak, karena dilalui truk pengangkut baja bertonase tinggi.
Ironisnya, mewakili pemilik bengkel bernama, Edy, tidak dapat menunjukkan izin usaha apapun terkait aktifitas yang dilakukan, padahal usaha tersebut sudah beroperasi sekitar 6 bulan.
Setelah melihat dan mendapatkan masukan, Komisi IV bersama Kasatpol PP, Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari II dan perwakilan Dinas PKPPR, Cahyadi, sepakat akan melakukan tindakan kepada pemilik bengkel. (as-01)