ASARPUA.com – Medan – Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman MM berharap agar BPJS Kesehatan segera membayar tunggakan kepada RSUD Dr Pirngadi Medan sebesar Rp19 miliar. Sebab, dampak belum dibayarnya tunggakan tersebut berimbas dengan operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.
“Akibat belum dibayarnya tunggakan sebesar Rp19 miliar, terus terang kondisi RSUD Dr Pirngadi saat ini ‘megap’. Sebagian besar pemasukan RSUD Dr Pirngadi Medan dari pembayaran BPJS kesehatan. Apabila tunggakan itu tak segera dibayar, bagaimana RSUD Dr Pirngadi bisa memberikan pelayanan kesehatan dengan baik, termasuk membayar gaji pegawai non ASN,” kata Sekda.
Ungkapan sekaligus keluhan ini disampaikan Sekda ketika menerima kunjungan jajaran BPJS Kesehatan Pusat yang dipimpin Dr dr H Bayu Wahyudi MKes MM selaku Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama di Balai Kota Medan, Kamis (14/11/2019). Pasalnya, beberapa kali pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan dilakukan, tidak ada solusi trkait pembayaran tunggakan tersebut.
Selain tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp19 miliar tersebut, Sekda juga mengungkapkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 terhitung mulai 1 Januari 2020 akan memberatkan APBD Kota Medan. Terhitung Juni 2019, tercatat sebanyak 324.570 orang warga miskin di Kota Medan yang ditanggung Pemko Medan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan kenaikan tersebut, jelas Sekda, iuran peserta PBI yang semula Rp23.000/bulan meningkat menjadi Rp.42.000/bulan sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp19.000. Sedangkan untuk APBD 2020 dan sudah disahkan DPRD Medan,ungkapnya, Pemko Medan menganggarkan Rp111 miliar lebih untuk peserta PBI. “Artinya, dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk menyikapi kenaikan tersebut,” jelasnya.
Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama BPJS Kesehatan Pusat Dr dr H Bayu Wahyudi MKes MM mengatakan, tujuan kedatangan mereka, selain ingin berkomunikasi, juga mencari solusi guna menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan di Kota Medan. Diakuinya, tidak hanya dengan RSUD Dr Pirngadi, BPJS Kesehatan juga punya tunggakan dengan rumah sakit lainnya di Indonesia.
“Tunggakan itu kita sebut gagal bayar (hutang). Sampai Oktober 2019, gagal bayar BPJS Kesehatan secara nasional dengan seluruh rumah sakit di Indonesia sebesar Rp.19 triliun. BPJS Kesehatan akan menyelesaikan seluruh tunggakan tersebut,” ungkap Bayu.
Adapun upaya untuk mengatasi gagal bayar tersebut, jelas bayu, diantaranya dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No.75/2019, dimana iuran Kelas 3 yang semula hanya Rp23.000/bulan naik menjadi Rp42.000/bulan, iuran Kelas 2 dari Rp51.000/bulan menjadi Rp110.000/bukan dan Kelas 1 yang semulan Rp80.000/bulan menjadi Rp160.000/bulan.
Melalui suntikan dana dari pemerintah. Menurut Bayu, pemerintah dalam waktu dekat ini akan membantu memberikan dana sebesar Rp.9 triliun kepada BPJS kesehatan untuk mengatasi gagal bayar tersebut. “Sisa gagal bayar yang Rp.10 triliun lagi sudah kita carikan solusi untuk membayarnya,” ungkapnya. (as-01)