ASARPUA.com – Medan – Abdul H alias Dedek (32) bakal tua di dalam penjara, pasalnya warga Jalan SM Raja Gang Mesjid Kelurahan Teladan Barat Kecamatan terbukti melakukan pembuhan terhadap seorang wanita bernama Nurhayati. Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan JPU terdakwa hanya bisa termenung menunundukkan kepalanya saat diadili di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/08/2019) sore
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat di hadapan Ketua Majelis Masrul dalam tuntutannya pada sidang perdana menjelaskan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan di dalam rumah
Nurhayati pada hari Minggu (10/02/2019) sekira jam 01.30 di Jalan SM Raja Gang Mesjid Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota.
JPU mengatakan, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban dengan sengaja yang terlebih dahulu telah direncanakan dikarnakan sakit hati dengan ucapan korban yang mengatakan jijik dengan terdakwa
Kemudian terdakwa mendatangi Nurhayati ke dalam kamar langsung memiting leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, akan tetapi Nurhayati berusaha melepaskan diri dengan cara mencakar tangan kanan Terdakwa sambil menjerit.
“Karna korban mengatakan jijik, terdakwa, marah dan langsung berdiri mendatangi korban, tanpa pikir panjang terdakwa lalu mencekik leher korban dari arah belakang korban dengan menggunakan tangan kanan dan lalu terdakwa membanting korban sehingga terjatuh membentur lantai,” beber JPU
Korban sembat meronta berbalik arah menghadap Terdakwa, kemudian terdakwa kembali mencekik leher Nurhayati dengan menggunakan kedua tangannya selanjutnya terdakwa Abdul H alias Dedek mengantukkan kepala korban ke lantai sambil mencekik leher korban.
“Akibat cekikan dan antukan itu keluar darah segar dari hidung korban, melihat darah dari hidung korban lalu terdakwa melepas cekikannya. Mengetahui korban tidak bernyawa lagi selanjutnya terdakwa berusaha menekan dada korban, namun tidak bergerak lalu terdakwa meniup mulut korban, namun tetap tidak bernyawa,” sebut JPU
Dikatakan JPU, mengetahui korban tidak bernyawa lagi kemudian terdakwa mengangkat tubuh korban ke tempat tidur dan membersihkan darah dan bekas makanan yang keluar mulut korban dan lalu terdakwa membaringkan badan korban ke sebelah kanan
“Terdakwa Abdul H alias Dedek mengambil sebuah bantal lalu terdakwa membuat korban seolah-olah memeluk bantal dan menyelimuti tubuh korban lalu setelah itu terdakwa keluar dari rumah korban melalui pintu samping rumah,” beber JPU
“Setelah membunuh korban terdakwa lalu pergi meninggalkan korban yang telah tak bernyawa di dalam kamar, terdakwa mengunci pintu rumah tersebut, lalu keluar dari rumah korban melalui pintu samping rumah,” papar JPU
Dalam dakwaan JPU terdakwa diancam sesuai dengan pasal 338 KUHPidana.
“Terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa seorang dengan berencana dan sengaja,” pungkas JPU. (as-01)