ASARPUA.com – Medan – Anggota DPRD Kota Medan Parlaungan Simangunsong ST mengingatkan Lurah se Kota Medan agar tidak menjadikan Dana Kelurahan jadi ajang korupsi. Pergunakanlah dana kelurahan sesuai ketentuan dan secara transparan. Sehingga, Dana sebesar Rp 656 juta lebih di setiap Kelurahan supaya dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan pengerjaan yang sesuai teknis dan skala prioritas.
“Diharapkan para Lurah dan Camat supay cerdas dan hati-hati menggunakan anggaran dimaksud. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dan ajang korupsi. Harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum,” tegas Parlaungan Simangunsong kepada wartawan di sela sela rapat paripurna HUT kota Medan yang ke 429, Jumat (28/06/2019).
Dikatakan sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan itu, Lurah juga harus mempublikasi kepada umum, dimana dan jenis pengerjaan apa penggunaan Dana Kelurahan itu. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dan tentu lebih mudah mengawasi. “Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kita tidak ingin, penggunaan Dana nantinya bermasalah dan menjadi temuan. Penggunaan anggaran kiranya bermanfaat untuk peningkatan pembangunan,” jelasnya.
Disamping itu, Parlaungan juga berharap agar proyek yang dikerjakan skala prioritas dan berkordinasi dengan Dinas PU sehingga tidak terjadi proyek tumpang tindih. “Lurah harus cermat menyahuti keluhan masyarakat saat pelaksanaan reses DPRD Medan,” tambah Parlaungan yang terpilih menjadi anggota DPRD Sumut Periode 2019-2024.
Sebagaimana diketahui, di Tahun 2019 ini, Pemko Medan mendapat Dana Kelurahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp 53,2 Miliar lebih. Ditambah lagi dana pendamping dari APBD Pemko Medan sebesar Rp 46 Miliar lebih dan total keseluruhan sekitar Rp 99,2 Miliar lebih.
Maka, untuk 151 Kelurahan di Kota Medan, masing masing Kelurahan mendapat jatah Rp 656 Miliar lebih. Ke depan, Parlaungan berharap Dana Kelurahan berkelanjutan dan bertambah sehingga pemnangunan di kota Medan semakin baik. (as-01)

