asarpua.com, Medan – Walikota Medan Dzulmi Eldin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara. Acara ini dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (26/6). LKPD tersebut merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.
LKPD tersebut diterima oleh Ketua BPK Perwakilan Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni. Setelah itu Walikota menandatangani berita acara penyerahan LKPD dan diikuti Ketua BPK Perwakilan Sumut. Selain Pemko Medan, ada dua pemerintah daerah lainnya yang ikut menyerahkan LKPD yakni Pemkab Padang Lawas dan Pemkab Mandailing Natal. Penyerahan LKPD kedua pemerintah daerah itu diwakili oleh masing-masing Sekda.
Didampingi Asisten Umum Ikhwan Habibi Daulay, Kepala Inspektorat Farid Wajedi serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Irwan Ritonga, Walikota mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan sehingga LKPD yang diserahkan lebih baik lagi. “Semoga kita bisa mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Eldin.
Kata Eldin, penyerahan LKPD merupakan syarat yang harus dipenuhi setiap kepala daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No.13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, guna memastikan seluruh proses penyelenggaraan keuangan berjalan sesuai dengan peraturan. BPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terkait penggunaan keuangan, baik input maupun output. Walikota berharap pihak BPK terus memberikan bimbingan dan masukan sehingga sistem pengelolaan keuangan di Pemko Medan menjadi lebih baik, transparan dan akuntabel.
Usai menerima LKPD dari Pemko Medan, Pemkab Pandang Lawas dan Pemkab Madina, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan lapangan selama 20 hari. Guna mempercepat proses pemeriksaan, Ambar mengungkapkan akan menambah jumlah auditor sehingga pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Atas dasar itulah Ambar berpesar ketika pemeriksaan lapangan dilakukan, para pejabat yang diperiksa dapat menyediakan waktu lebih sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar. “Apabila ditemukan ada kekurangan dalam pemeriksaan, bisa segera diperbaiki. Jadi luangkanlah waktu, jangan langsung meninggalkan kantor begitu jam kerja berakhir,” pesan Ambar.
Khusus untuk LKPD Pemko Medan, Ambar menjelaskan, tim auditor langsung melakukan entry data, Selasa (26/06/2018). Dia menjadwalkan pemeriksaan akan selesai, Kamis (19/07/2018). “Kami sangat mengharapkan dukungan ketika pemeriksaan lapangan dilakukan. Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD diterima,” jelasnya. (as-01)