ASARPUA.com – Medan – Selama bulan suci Ramadhan 1440H, jam kerja di Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya beroperasi dari jam 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Hal ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Tentunya sidang seperti hari biasa, meski jam kerjanya sampai pukul 15.00 Wib akan tetapi sidang seperti biasa tetap berlanjut,” ucap Humas PN Medan, Jamaluddin, Senin (06/05/2019).
Dikatakannya, seperti tahun – tahun sebelumnya,selama bulan Ramadhan 1440 H kali ini juga proses persidangan di PN Medan tidak ada batas tertentu perkara yang akan disidangkan. Akan tetapi sidang berlangsung sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
“Sebagaimana hari biasa, yang kita lakukan di bulan puasa tetap sama. Hanya jam nya saja yang berbeda. Makanya kita minta dipercepat jadwal kehadiran tahanan yang akan disidangkan,”
Menurut Jamaluddin, bila hari biasa tahanan tiba di PN Medan sekitar jam 13.00, namun di bulan puasa dipercepat. “Kalau biasanya agak siang datang, sekarang kita pecepat. Kan tidak mungkin lama-lama sampai berbuka puasa di sini,” ujar Jamaluddin.
Perubahan jadwal tersebut, kata Jamaluddin, juga berlaku untuk persidangan perkara perdata. “Hal ini sudah kita sampaikan ke penuntut umum dan untuk yang perdata, juga sudah kita sampaikan kepada para pihak. Kita kan juga harus menghormati yang berpuasa,” ungkap Jamaluddin.
Namun, untuk perkara yang masih sidang lewat dari jam 15.00, keputusan tergantung pada majelis hakim yang bersidang. “Makanya kalau di jadwalnya, kita percepat. Tetapi kalau masih ada sidang, itu tergantung majelisnya, bisa dilanjutkan atau ditunda dulu.
Jamaluddin menambahkan, ada sekitar 100 perkara yang disidangkan setiap hari di PN Medan, dan selama Ramadhan pihaknya juga tidak ada membatasi perkara.
Hari pertama puasa Ramadhan persidangan di PN Medan tidak begitu ramai. Kesibukan hanya terlihat di layanan loket pelayanan yang berada di area lobi PN Medan. (as-red)