asarpua.com

KPUD Nisel Sosialisasikan Penetapan Calon Terpilih dan Perolehan Kursi

ASARPUA.com – Nias Selatan  – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Selatan menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi dan penetapan calon terpilih di Aula Hotel Yonas Jalan Pasir Putih Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara Senin, (08/04/2019).

Hadir saat itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Nisel Meidanariang Hulu, Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPUD Nisel Eksodi Makarius Dakhi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu, para Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Nias Selatan, LSM dan para Calon Legislatif Se-Kabupaten Nisel.

Meidanariang Hulu dalam paparanya menerangkan bahwa perolehan jumlah kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota sesuai jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil.

Ia menandaskan, bagi Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas 4% tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi (khusus DPR).  Pembagian suara sah setiap Partai Politik, sambung dia, dilakukan dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. ” Jadi, apabila terdapat hasil pembagi angka pecahan, maka tetap diperhitungkan sebagai 2 (dua) angka desimal,”paparnya.

Menurut dia, hasil pembagian juga di urutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak dan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, suara sah terbanyak kedua mendapat kursi kedua, suara sah terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi.

Disamping itu, untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu, Meidanariang juga kembali menyampaikan ke publik bahwa ia berkewajiban dan taat akan azas penyelenggaraan yang independen, netral dan profesional.

Pasalnya, suaminya atas nama Emanuel Luaha tampil sebagai Caleg dari Dapil VI dari Partai PKB. untuk itu, Dia berharap agar ia diawasi dalam setiap tahapan sekaligus di ingatkan dan ditegur jika seandainya menyimpang dari perilaku/azas seorang penyelenggara.

“Saya sebagai penyelenggara Pemilu tidak akan mengintervensi setiap putusan pleno KPUD Kabupaten Nias Selatan, terkait suami saya,”tandasnya. (as-hal)

Related News

DPRD Medan Gelar Paripurna Perubahan Propemperda Tahun 2024

Redaksi

Deputi Infrastruktur Kemenkomaritim: Dizamatra Powerindo Beroperasi, Desa Semangat Gunung Dibangun

Redaksi

Reforma Agraria Diharapkan Dapat Selesaikan Masalah Pertanahan di Sumut

Redaksi