ASARPUA.com – Medan – Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH mengatakan pihak Rumah Sakit (RS) Sari Mutiara jangan mengabaikah hak karyawan. Kalau diberhentikan pesangon mereka harus dibayar. Penegasan itu disampaikannya menyahuti keluhan dari 80 orang karyawan RS Sari Mutiara yang datang ke gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat (22/03/2019).
Para karyawán mengutarakan sekitar 80 orang pekerja di RS Sari Mutiara belum menerima gaji sejak 3 bulan lalu.
“Karyawan yang terdiri dari tenaga medis, admnistrasi dan cleaning service belum menerima gaji sejak bulan Januari, Pebruari dan Maret Tahun 2019,” kata Suhaida, mewakili karyawan.
Parahnya lagi, lanjut Suhaida, pihak manajemen memberikan instruksi lisan agar karyawan tidak bekerja lagi. Alasannya, izin operasional RS Sari Mutiara sudah habis dan tidak diperpanjang lagi.
“Status kami tidak jelas, apakah diberhentikan atau tidak. Kalau memang dirumahkan harus secara tertulis, bukan lisan. Kalau menunggu rumah sakit beroperasi kembali tentu ada pemberitahuan. Namun kami juga berharap agar gaji sejak Januari 2019 lalu tetap dibayar,” pinta Suhaida.
Sama halnya keluhan yang disampaikan Sri Elfisah, selain tuntutan pembayaran gaji. Elfisah juga berharap ada kejelasan dari pihak manajemen RS Sari Muriara soal kapan beroperasi kembali, sehingga nasib karyawan tidak terkatung katung.
“Kami sangat berharap agar pembayaran gaji tetap menjadi prioritas. Kebutuhan keluarga sangat mendesak dan mengharap dari gaji itu,” pinta Elfisah dengan wajah memelas agar Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung.
Henry Jhon Hutagalung menyampaikan, secepatnya akan memfasilitasi pertemuan pihak Rumah Sakit, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, BPJS dan perwakilan karyawan.
“Minggu depan akan saya undang seluruh pihak terkait hadir disini. Masalah pembayaran gaji akan saya surati pihak RS Sari Mutiara supaya secepatnya dibayar,” ujar Henry Jhon.
Dia menegaskan, agar pihak manajemen RS Sari Mutiara segera membayar gaji dan selanjutnya memperjelas status karyawan. “Kalau memang diberhentikan, harus bayar pesangon sesuai ketentuan,” sebutnya.
Sama halnya, terkait karyawan yang telah pensiun dari RS Sari Mutiara. Henry berharap supaya ikut diakomodir terkait haknya. “Ada puluhan karyawan yang sudah pensiun namun tidak diperdulikan selama ini. Bagi yang pensiun juga supaya diberi haknya,” tegasnya. (as-01)