ASARPUA.com – Medan – Penyampaian Laporan Hasil Reses Pertama Anggota DPRD Kota Medan Tahun 2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) I s/d V dilaksanakan dalam Sidang Paripurna Istimewa, Senin (18/03/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan Iswanda Ramli, SE dihadiri Walikota Medan yang diwakili Sekda Kota Medan Wirya Alrshman.
Dihadapan para anggota DPRD Kota Medan dan sejumlah Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan (Kaban) dan para Camat yang berhadir, Iswanda Ramli SE membuka Paripurna Istimewa Penyampaian Hasil Laporan Reses Pertama Anggota DPRD Kota Medan Dapil I s/d V. Iswanda menyampaikan bahwa berpedoman kepada peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kota Medan pasal 93 Pimpinan Dewan telah menerbitkan Surat Perintah Tugas bagi Anggota DPRD Kota Medan untuk melaksanakan Reses Pertama Tahun 2019 Anggota DPRD Kota Medan Dapil 1 s/d V.
Reses bertujuan agar Anggota DPRD Kota Medan dapat mendengarkan, mengetahui serta menampung berbagai saran, kritikan dan masukan-masukan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat yang disampaikan langsung pada saat Acara Reses tersebut.
Selanjutnya, Iswanda Ramli yang biasa disapa Nanda ini menyampaikan Rapat Paripurna Istimewa Dewan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tugas konstitusional sebagaimana diatur dalam Tatib DPRD Kota Medan, pasal 93 ayat (8) yang menyebutkan: Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya pada Acara Reses, sebagaimana dimaksud dan penyampaiannya kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Setelah Rapat Paripurna Istimewa dibuka dengan resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan Iswanda Ramli, rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan hasil Reses dari masing-masing daerah pemilihan. Secara terstruktur hasil Reses untuk Dapil I disampaikan oleh Sabar Syamsurya Sitepu S.I.Kom, Dapil II dibacakan oleh Proklamasi Naibaho, Dapil III paparkan oleh Ratna Sitepu, Dapil IV diutarakan Jumadi dan Dapil V ungkapkan oleh Jangga Siregar. (as-01)