ASARPUA.com – Medan – Dua bakal calon (Balon) Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) dan satu balon Ketua PWI Sumut mengambil formulir pendaftaran pada hari pertama penjaringan, Senin (02/11/2026).
Panitia Konferensi PWI Sumut membuka proses penjaringan balon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP PWI Sumut mulai Senin (02/11/2026) sampai Jumat (06/11/2026) di Kantor PWI Sumut di Jalan Adinegoro Medan.
Dua Balon pertama yang datang mengambil formulir adalah Khairul Muslim dan Rizal Rudi Surya yang akan bertarung menjadi Ketua DKP PWI Sumut.
Balon ketiga yang datang mengambil formulir pada pada hari pertama adalah Austin EA Tumengkol yang berencana maju sebagai kandidat Ketua PWI Sumut.
Ketua Panitia Pelaksana Konferensi PWI Sumut Rifki Warisan, didampingi Sekretaris, SR Hamonangan Panggabean, serta Ketua dan Sekretaris Steering Committee (SC), Taufik Wal Hidayat dan Riza Mulyadi, mengatakan PWI Sumut akan membuka proses penjaringan sampai Jumat (06/11/2026) sore pukul 16.00 WIB.
Rifki menjelaskan, persyaratan bakal calon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP mengacu kepada Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor: 110.PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan itu, Panitia Konferensi PWI Sumut menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon, di antaranya terdaftar sebagai Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya lima tahun, memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, serta pernah menjadi pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
“Khusus bagi bakal calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi, ditetapkan persyaratan usia minimal 40 tahun,” ujarnya.
Rifki berharap para balon yang sudah mengambil formulir agar sesegara mungkin mengembalikan untuk memperlancar prosea verifikasi berkas.
“Jangan nanti di hari terakhir sekaligus semua balon mengembakikan berkas, kan sedikit keteter panitia memverifikasinya,” ujar Rifki.
Rifki menambahkan, panitia jiga memberikan waktu dua hari bagi balon untuk memperbaiki atau melengkapi berkasnya jika masih ada kekurangan.
“Tanggal 7-8 November waktu memperbaiki kelengkapan berkas. Sehari setelah itu panitia menetapkan balon yang memenuhi syarat dan tak memenuhi syarat,” pungkasnya. (Asarpua)












