BeritaDaerahHeadlineKriminalLabuhan Batu

Gerebek Lapak Narkoba di Labura, Polsek Kualuh Leidong Bakar Gubuk dan Tangkap Pengedar Sabu

0
×

Gerebek Lapak Narkoba di Labura, Polsek Kualuh Leidong Bakar Gubuk dan Tangkap Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, menggerebek dan membakar lapak narkoba di Dusun Pasar Baru, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta meringkus seorang terduga pengedar sabu, HT, Jumat (23/10/2026). (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, menggerebek dan membakar lapak narkoba di Dusun Pasar Baru, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (23/10/2026). Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial HT alias B (35), yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap polisi.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir kepada sejumlah wartawan, Sabtu (24/10/2026), mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya gubuk yang sering dijadikan tempat transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri bersama tim turun ke Kuala Bangka untuk melakukan penyelidikan. Tim yang juga melibatkan perangkat desa, kemudian menggerebek dan mengeledah gubuk yang berada di tengah perladangan sawit tersebut.

“Dari hasil penggeledahan itu, tim petugas menemukan sabu seberat 19,02 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari dua bungkus (plastik klip) besar sabu seberat 18,84 gram yang disimpan dalam dompet hitam, serta satu bungkus kecil sabu seberat 0,18 gram yang ditemukan di dalam gubuk,” kata Kapolsek.

Selain sabu, tim juga menyita 2 timbangan elektrik, alat isap sabu (bong), 6 bungkus plastik klip transparan kosong, 4 barang pipet berbentuk sekop, 15 barang pipet, telepon genggam merek Vivo, 2 batang lilin, parang, pisau, 2 gunting, tisu, empat mancis dan hekter dan uang tunai Rp300.000.

“Dalam pemeriksaan awal, HT mengakui narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial R, warga Kualuh Hilir. Petugas bersama perangkat desa kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap orang yang dimaksud, tetapi belum ditemukan,” katanya.

Tim polisi bersama Sekretaris Desa Kuala Bangka M Junaidi Simatupang, Kepala Dusun Pasar Baru Mari’e Muhammad, Ketua BPD Faisal Tanjung serta Ketua BKM Haji Halim Tanjung, juga membakar dan memusnahkan gubuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika tersebut agar tidak dapat digunakan lagi.

“Selanjutnya, terduga pengedar sabu, HT, beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek di Tanjungleidong untuk pemeriksaan lanjutan. HT juga akan segera diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba melalui penindakan, pencegahan, serta sinergi dengan masyarakat dan perangkat desa demi menjaga keamanan lingkungan agar bersih dari narkoba,” sebut Aswin. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan