ASARPUA.com – Labuhanbatu – Penanganan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di PTPN IV Regional II Kebun Berangir, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menuai kritik tajam. Kebijakan manajemen perusahaan yang diduga memilih jalur penyelesaian internal alih-alih proses hukum pidana dinilai berpotensi menyalahi aturan tata kelola BUMN.
Kronologi dan penghentian proses hukum berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penggelapan terjadi pada 22 September 2026 lalu. Tim Pengamanan Kebun mengamankan 51 tandan TBS di lokasi penjualan (toke sawit) wilayah Desa Pulo Jantan.
Dalam penangkapan tersebut, seorang oknum karyawan berinisial SW berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit truk colt diesel, sementara satu terduga pelaku lainnya (sopir berinisial AL) dilaporkan melarikan diri. Seluruh barang bukti dan pelaku sempat diserahkan ke Mapolsek NA IX-X.
Namun, penanganan perkara tersebut di kepolisian tidak berlanjut ke tahap penyidikan resmi. Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, Iptu Dr Iskandar Muda Sipayung, mengonfirmasi bahwa tidak ada Laporan Pengaduan (LP) yang diterbitkan terkait peristiwa tersebut.
“Tidak ada LP-nya. Atas permintaan pihak perusahaan, permasalahan pencurian tersebut diselesaikan secara internal,” ujar Iptu Iskandar saat dikonfirmasi wartawan.
Seiring penyelesaian internal tersebut, oknum karyawan SW tidak diproses hukum secara pidana, dan unit truk yang diamankan telah dikembalikan. Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa SW diminta menandatangani surat pengunduran diri sebagai karyawan agar kasusnya tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
Langkah manajemen PTPN IV Kebun Berangir dalam menyelesaikannya secara internal mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Harris Nixcon Tambunan, S.H., M.H. Harris menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), hal tersebut umumnya berlaku untuk tindak pidana antarindividu.
“Untuk entitas badan usaha atau perusahaan—terlebih BUMN—pencurian merupakan tindakan merugikan aset negara/PT. Dalam kerangka UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tindakan perdamaian atas kerugian aset PT memerlukan mekanisme dan persetujuan yang sah dari pemegang saham. Manager bukanlah pemegang saham, sehingga tindakan penghentian proses hukum terhadap penjarahan aset negara patut dipertanyakan,” tegas Harris.
Hingga berita ini diturunkan, Manager PTPN IV Regional II Kebun Berangir, Edwin Seto Kusbandi, belum memberikan keterangan resmi terkait penyelesaian kasus ini maupun tuduhan adanya intimidasi terhadap karyawan.
Konfirmasi yang dilayangkan jurnalis melalui pesan singkat WhatsApp juga belum mendapatkan respons. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan












