DaerahEdukasiHeadlineTanah Karo

Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Bupati Karo Keluarkan Surat Edaran Sekolah PAUD hingga SMP Belajar Dari Rumah 16-21 Oktober 2026

7
×

Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Bupati Karo Keluarkan Surat Edaran Sekolah PAUD hingga SMP Belajar Dari Rumah 16-21 Oktober 2026

Sebarkan artikel ini
Pemkab Karo tetapkan penyesuaian kegiatan belajar mengajar untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Karo mulai tanggal, 16 s.d. 21 Oktober 2026. (Foto. Asarpua.com/dikkara)

ASARPUA.com – Kabanjahe, Karo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bergerak cepat menyikapi peningkatan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bupati Karo, Antonius Ginting bersama Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.6.5/7183/DISDIK/IV/2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap dan Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Karo tetapkan penyesuaian kegiatan belajar mengajar untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Karo mulai tanggal, 16 s.d. 21 Oktober 2026.

Kebijakan ini diambil setelah melihat konsentrasi kabut asap yang semakin meningkat dan berpotensi mengganggu kesehatan siswa, guru, serta tenaga kependidikan.

Surat Edaran Bupati Karo menekankan enam poin penting antara lain :

1. Belajar Jarak Jauh (PJJ) Mulai 16 Oktober seuruh kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh (PJJ) mulai tanggal 16 s.d. 21 Oktober 2026 melalui metode dan media yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

2. Peran Orang Tua Sangat Penting Orang tua / wali murid diharapkan mendampingi dan memantau anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah, serta memastikan anak tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang berisiko terhadap kesehatan.

3. Belajar Dari Rumah Secara Fleksibel Pembelajaran dilakukan secara daring atau luring dengan memanfaatkan media yang disesuaikan, seperti aplikasi pembelajaran, WhatsApp, modul, dan penugasan mandiri.

4. Wajib Jaga Kesehatan dan Pakai Masker Seluruh warga satuan pendidikan diminta menjaga kesehatan, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menghindari aktivitas luar ruangan, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

5. Kegiatan Luar Ruangan Ditiadakan Selama periode kabut asap, seluruh kegiatan luar ruangan seperti olahraga, upacara, dan aktivitas yang berisiko terhadap kesehatan peserta didik ditiadakan atau ditunda.

6. Kepala Sekolah Wajib Lapor Berkala Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran dan melaporkan kondisi serta kendala yang dihadapi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo secara berkala selama periode kabut asap.

Bupati Karo menegaskan, kesehatan dan keselamatan peserta didik adalah prioritas utama. Pemerintah Kabupaten Karo terus memantau perkembangan kualitas udara dan akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perubahan kebijakan.

“Kami minta orang tua, guru, dan siswa untuk tetap tenang, tetap belajar dari rumah, dan yang paling penting jaga kesehatan, pakai masker kalau harus keluar,” tegas Bupati Karo. (Asarpua)

Penulis : Serasi Sembiring