EkbisHeadlineHukum

Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah, Bobby Nasution Gandeng Kejatisu

7
×

Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah, Bobby Nasution Gandeng Kejatisu

Sebarkan artikel ini
Gubsu Bobby Nasution bersama Kajatisu Muhibuddin menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pencegahan Terhadap Penyimpangan dan Gangguan Dalam Penyelenggaraan di Bidang Pendidikan di Wilayah Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu Jalan Diponegoro 30 Medan. Selasa (06/10/2026). (Foto. Asarpua.com/diksu)

ASARPUA.com – Medan –  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu)  perkuat pendampingan bagi sekolah untuk mencegah penyimpangan anggaran dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemprovsu, pemerintah kabupaten/kota, Kejatisu, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatera Utara (Sumut) meneken nota kesepahaman untuk memberikan rasa aman bagi kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugasnya.

Program tersebut merupakan inisiasi Kejatisu melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, yang memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya terkait pengelolaan anggaran.

Langkah ini dilatarbelakangi banyaknya aduan yang diterima Kejati Sumut terkait pengelolaan anggaran sekolah serta adanya gangguan dari pihak luar terhadap sekolah. Hal tersebut disampaikan Gubsu Bobby Nasution saat sosialisasi program Kejatisu Jaksa Sahabat Pendidik di Aula RIS, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (06/10/2026).

“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tatakelolanya,” kata Bobby Nasution.

Menurut Bobby Nasution, kepala sekolah, KPA, dan PA menghadapi tantangan besar dalam penyelenggaraan pendidikan. Tidak sedikit organisasi atau perorangan yang tidak bertanggung jawab memberikan ancaman terkait pengelolaan anggaran kepada kepala sekolah, KPA, dan PA.

“Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT, kami berharap ini bisa kita tangani bersama,” kata Bobby Nasution.

Kajatisu Muhibuddin mengatakan, pendidikan tidak hanya menjadi proses transformasi ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter agar memiliki nilai yang lebih baik. Karena itu, program Jaksa Sahabat Pendidik tidak hanya memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan anggaran sekolah, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pendidikan.

“Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar, ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” kata Muhibuddin.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan. Melalui layanan tersebut, masyarakat, guru, dan kepala sekolah dapat melaporkan berbagai tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), dan dugaan korupsi.

Hadir dalam kegiatan tersebut bupati/walikota se-Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut, dan kepala dinas pendidikan se-Sumut. Hadir juga kepala sekolah dan guru secara daring maupun luring, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota. (Asarpua)