BeritaDaerahHeadlineHukumKriminalLabuhan BatuUmum

Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB Gagalkan Penyelundupan 3,87 Kg Sabu di Bus ALS

3
×

Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB Gagalkan Penyelundupan 3,87 Kg Sabu di Bus ALS

Sebarkan artikel ini
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu bersama Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung, Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita, Kepala BNNK Labura M Hendro dan tokoh agama memperlihatkan sabu yang diamankan kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (07/09/2026). (Foto: Asarpua.com/Martin Tarigan)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,87 kilogram yang diangkut menggunakan bus angkutan umum Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Sumatera, Rantauprapat.

Pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya bersama Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji di hadapan sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Senin (07/09/2026).

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MRY alias R (26), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan Tim petugas. Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (05/09/2026), di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penumpang bus ALS yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Hardiyanto bersama Tim Intel Kodim 0209/LB melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyetop bus dimaksud di Jalinsum depan GOR Rantauprapat,” sebut Kapolres.

Tim petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tersangka yang duduk di kursi nomor 27 dan mengamankan tas ransel berwarna hijau miliknya.

“Saat tas diperiksa, petugas menemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat netto mencapai 3.870 gram,” ungkap AKBP Wahyu didampingi Wakapolres Kompol Panggil Simbolon, Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH dan jajaran Satresnarkoba.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia atas suruhan seseorang. Sabu itu disebut masuk melalui jalur Tanjungbalai dan rencananya akan dibawa menuju Lampung. Tersangka mengaku menerima uang jalan Rp3 juta serta dijanjikan imbalan Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar ke penerima.

“Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya tas ransel, telepon seluler Oppo A95, tas sandang, uang tunai Rp2,3 juta, bungkus busa atau gabus, serta satu lembar tiket bus ALS. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dan terancam hukuman berat,” sebut Kapolres.

AKBP Wahyu menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba. Dari sabu seberat 3,87 kilogram tersebut, Kapolres memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 38.700 jiwa, dan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp4 miliar.

Keberhasilan operasi gabungan ini mendapat apresiasi dari Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara M Hendro, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Mereka sepakat bahwa sinergitas TNI, Polri, BNN, pemerintah dan masyarakat harus terus diperkuat untuk menekan peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan sinergitas Polres bersama Kodim 0209 Labuhanbatu dalam pengungkapan kasus dan pemberantasan narkoba. Semoga sinergitas ini terus ditingkatkan sehingga peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu dapat ditekan,” sebut bupati. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan