script google ads
BeritaDaerahHeadlineKriminalLabuhan Batu

Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman di Sidorejo Labuhanbatu

0
×

Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman di Sidorejo Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengancaman terhadap warga, EF (50), ditangkap dari rumahnya di Lingkungan Bulucina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (22/07/2026), setelah buron sejak November 2024. (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu menangkap terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku berinisial EF (50) diamankan di kediamannya di Lingkungan Bulu Cina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (22/07/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting bersama tim opsnal untuk segera bergerak ke lokasi.

“Setibanya di rumah pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, sehingga EF dengan cepat diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Kapolsek Bilah Hulu, Jumat (24/07/2026).

Dari hasil penggeledahan, AKP Syamsul mengatakan timnya juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pengancaman terhadap korban berinisial DPS (58).

“Kepada penyidik, EF mengakui bahwa pisau tersebut digunakan dalam peristiwa yang terjadi di wilayah Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, pada 7 November 2024,” ungkap Syamsul.

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pendalaman berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan pelaku.

“Dari hasil penyidikan, EF ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Kapolsek.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menindak setiap laporan masyarakat secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan akan terus memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas AKP Aswin. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan