asarpua.com

OJK Bersama BEI dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Utama Reformasi Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda utama reformasi transparansi pasar modal Indonesia. (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda utama reformasi transparansi pasar modal Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal nasional di tingkat global. Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan sosialisasi di Gedung BEI, Kamis (02/04/2026).

Menurut Hasan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang telah dicanangkan sejak 1 Februari 2026 bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), sekaligus menjadi proposal Indonesia kepada penyedia indeks global seperti MSCI.

Adapun empat agenda yang telah dituntaskan meliputi: Penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik; Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC); Penguatan klasifikasi investor menjadi 39 tipe dalam data KSEI; Peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen.

Selain itu, transparansi juga diperkuat melalui pengaturan data pemilik manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.
“Seluruh proposal yang diajukan telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dengan global index providers serta menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut telah selaras dengan praktik terbaik global, bahkan dalam beberapa aspek dinilai lebih unggul, khususnya terkait keterbukaan data kepemilikan saham.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari harmonisasi dengan standar internasional.

“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan 5 persen sesuai standar global, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi,” jelasnya.

BEI juga telah memberlakukan perubahan Peraturan Nomor I-A sejak 31 Maret 2026, yang mencakup penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan kewajiban pelaporan, serta penyesuaian definisi saham free float.

Di sisi lain, Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menyebut implementasi HSC bertujuan meningkatkan transparansi dan perlindungan investor.

“HSC memberikan informasi kepada publik terkait kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada pihak tertentu,” ujarnya.

Reformasi ini juga mencakup peningkatan granularitas data investor hingga 39 klasifikasi, yang dinilai mampu menyetarakan pasar modal Indonesia dengan bursa global.

Tak hanya itu, OJK juga terus mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk investasi baru, seperti Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas, serta program PINTAR Reksa Dana untuk memperluas basis investor ritel.
Dari sisi penegakan hukum, hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Selain itu, dalam kasus manipulasi pasar, OJK juga mengenakan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak.

“Penegakan hukum yang tegas merupakan kunci dalam menjaga integritas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” tegas Hasan.

Dengan rampungnya empat agenda reformasi ini, pasar modal Indonesia diharapkan semakin transparan, likuid, dan kompetitif, sekaligus mampu menarik lebih banyak investor domestik maupun global. (asarpua )

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

Dinilai Banyak Menuai Masalah, Edwin Sugesti Nasution: Penghapusan Parkir Konvensional Tidak Tepat

Redaksi

Anggaran Rp100 M Tak Jelas Penyalurannya, DPRD Medan akan Bentuk Pansus Covid-19

Redaksi

Masyarakat Diminta Bantu Tenaga Medis, Patuhi Prokes

Redaksi