ASARPUA.com – Medan – Penunjukan Erfin Fachrur Razi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan menuai perhatian dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap, menegaskan bahwa pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Medan harus mengedepankan profesionalisme dan kompetensi, bukan karena adanya kedekatan personal ataupun hubungan emosional.
Pernyataan tersebut disampaikan Muslim Harahap saat dimintai tanggapan terkait penunjukan Erfin Fachrur Razi sebagai Plh Sekda Kota Medan. Penunjukan itu belakangan menjadi sorotan publik setelah muncul anggapan adanya hubungan emosional antara Erfin dan Walikota Medan Rico Waas karena pernah menempuh pendidikan di sekolah yang sama, yakni SMAN 2 Medan.
Meski demikian, Muslim menegaskan bahwa penetapan Plh Sekda merupakan hak prerogatif Walikota Medan yang tidak dapat diintervensi oleh DPRD.
“Penunjukan Erfin Fachrur Razi sebagai Plh Sekda Kota Medan merupakan hak prerogatif Walikota Medan Rico Waas. Kita tidak bisa mengintervensi keputusan yang telah diambil,” ujar Muslim kepada wartawan, Sabtu (08/08/2026).
Menurut politisi tersebut, DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, pihaknya berharap keputusan yang diambil kepala daerah benar-benar didasarkan pada kemampuan dan rekam jejak pejabat yang ditunjuk.
“Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan. Harapan kami, penunjukan Erfin benar-benar didasarkan pada kapasitas, kompetensi, serta kemampuannya menjalankan tugas sebagai Plh Sekda, bukan karena faktor lain,” tegasnya.
Muslim menilai, posisi Sekda merupakan jabatan yang sangat strategis karena menjadi motor penggerak birokrasi serta bertugas mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, pejabat yang mengisi posisi tersebut harus mampu membantu kepala daerah dalam memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, profesional, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain soal mekanisme penunjukan, Muslim juga dimintai tanggapan mengenai status Erfin Fachrur Razi yang hingga kini masih menjabat sebagai Inspektur Kota Medan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengingat Inspektorat memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan aparatur sipil negara (ASN). (Asarpua)












