asarpua.com

PAD Tambang Sumut Lampaui Target, Tembus Rp4,5 Miliar dari Opsen MBLB

Temu Pers bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan,ESDM Sumut dengan tema "Isu Perdagangan, Perindustrian dan Pertambangan di Sumut" Kegiatan ini difasilitasi Dinas Kominfo Sumut yang berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubsu Jalan Diponengoro 30 Medan, Selasa (31/03/2026). (Foto. Asarpua.com/diksu)

ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp4,5 miliar pada tahun 2025. PAD tersebut bersumber dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mulai diterima Pemprov Sumut pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Hasan Basri, pada temu pers yang diselenggarakan Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (31/03/2026).

“Baru tahun 2025 ada pemasukan dari pertambangan, itu pun dari opsen pajak 25%, sebelumnya kita (Pemprov) belum ada menerima hasil, jadi InsyaAllah, Alhamdulillah, dari target Rp3 miliar tahun 2025, dari opsen pajak kita mencapai Rp4,5 miliar,” kata Hasan.

Di Sumut, terdapat sekitar 231 izin pertambangan MBLB. Secara rinci, terdiri dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebanyak 44, IUP Eksplorasi sebanyak 19, serta Surat Izin Penambangan Batuan sebanyak 168. Izin-izin tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumut.

Selain itu, Hasan juga menjelaskan peran pembinaan yang dilakukan Pemprov Sumut terhadap tambang berizin. Pembinaan tersebut meliputi pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam pelaksanaan usaha pertambangan, bimbingan teknis, konsultasi, mediasi atau fasilitasi, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.

Terkait tambang ilegal, Pemprov Sumut (Pemprovsu) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum. Meski demikian, Pemprovsu terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta akan melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal untuk menentukan prioritas penanganan.(Asarpua)

Related News

Setiap Selasa, ASN Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum

Redaksi

FPAN-Perindo Rekomendasikan Anggaran Belanja Pembangunan di Medan Utara Naik 35%

Redaksi

PWI Sumut-Dewan Pers Siap Gelar UKW di Medan 7-8 Maret 2024

Redaksi