asarpua.com

DPRD Medan Dorong Penertiban PBG untuk Cegah Kebocoran PAD

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Rommy Van Boy. (Foto. Asarpua.com/dokumen)

ASARPUA.com – Medan – Lemahnya pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan anggota Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Medan. Banyaknya bangunan yang berdiri tanpa izin dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran PAD dari sektor retribusi izin bangunan.

Anggota Pansus PAD DPRD Medan, Rommy Van Boy, menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera disikapi secara serius oleh pemerintah daerah.

“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Banyak bangunan berdiri meski belum memiliki izin. Hal seperti ini tidak boleh terulang lagi,” ujar Rommy Van Boy kepada wartawan usai mengikuti rapat Pansus di Gedung DPRD Medan, Senin (12/01/2026).

Politisi Partai Golkar itu mendesak Dinas Perkimcikataru agar memberikan pemahaman kepada seluruh pemilik bangunan yang sedang melakukan pembangunan untuk segera mengurus izin PBG. Menurut Rommy, Pansus PAD akan menseriusi penyebab maraknya pelanggaran izin bangunan di Kota Medan. Pansus juga akan menyusun rekomendasi agar kebocoran PAD dari sektor tersebut dapat dicegah.

Dalam rapat Pansus bersama Dinas Perkimcikataru, lanjut Rommy, juga terungkap bahwa selain rendahnya perolehan PAD dari retribusi PBG, pendapatan dari sewa gedung atau bangunan aset milik Pemko Medan juga tergolong minim. lMenurutnya, kondisi tersebut menunjukkan kinerja Dinas Perkimcikataru dalam mengelola aset daerah belum maksimal.

Untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor sewa aset, Rommy mengusulkan agar pengelolaan aset milik Pemko Medan dapat dipertimbangkan untuk diserahkan kepada pihak ketiga. (Asarpua)

Related News

Walikota Rico Waas Lepas Pawai Mobil Hias Malam Takbiran Sambu Idulfitri

Redaksi

Deputi Gubernur Songkhla Thailand di Sumut, Tawaran Kerja Sama Pariwisata 

Redaksi

BI Gelar Bakti Sosial dan Khitan Massal

Redaksi