ASARPUA.com – Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai melakukan rapat pendalaman bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan. Salah satu OPD yang dipanggil adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Medan, Senin (12/01/2026).
Ketua Pansus PAD DPRD Medan, El Barino Shah SH MH, mengaku miris terhadap kinerja Dinas Perkimcikataru yang dinilai belum serius dalam mengelola aset daerah guna memaksimalkan pendapatan asli daerah.
Menurutnya, penilaian tersebut beralasan karena dalam rapat Pansus terungkap bahwa pendapatan dari pengelolaan aset pada tahun 2025 masih sangat minim. Dari total 210 unit aset bangunan yang dimiliki, Pemko Medan hanya memperoleh PAD sebesar Rp2,1 miliar.
El Barino juga menyayangkan belum optimalnya pemanfaatan sejumlah aset yang memiliki potensi pendapatan cukup besar, seperti rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dan sejumlah rumah toko (ruko). Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa ke depan perlu dilakukan penertiban terhadap aset milik pemerintah daerah, terutama yang belum memiliki dokumen lengkap.
Selain itu, Pansus PAD juga akan berkoordinasi dengan Panitia Khusus Aset DPRD Medan yang saat ini juga sedang bekerja. Untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah, El Barino juga membuka kemungkinan agar pengelolaan aset Pemko Medan diserahkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan. (Asarpua)













