asarpua.com

Pemkab Labuhanbatu Terapkan Permendagri 18/2025, Penataan BPBD Segera Disesuaikan

Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, Turing Ritonga, saat memimpin apel gabungan ASN OPD Kelompok I Pemkab Labuhanbatu, di Lapangan Balai Diklat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Senin (09/03/2026). (Foto: Asarpua.com/Dikla)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kebijakan tersebut menjadi langkah awal dalam penyesuaian struktur dan tata kerja BPBD di daerah.

Hal itu disampaikan Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita melalui Staf Ahli Bupati H Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelompok I Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Labuhanbatu, di Lapangan Balai Diklat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Senin (09/03/2026).

Dalam amanatnya, Turing Ritonga menjelaskan bahwa regulasi yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri pada 17 Desember 2025 tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyempurnaan organisasi serta tata kerja BPBD.

“Melalui aturan ini, kita diharapkan mampu memperkuat sistem penanggulangan bencana yang lebih terstruktur dan efektif,” sebut Turing Ritonga di hadapan para peserta apel.

Ia menyebutkan, salah satu poin penting dalam Permendagri tersebut adalah pengaturan mengenai penentuan tipe BPBD. Dalam regulasi itu, BPBD diklasifikasikan menjadi tiga tipe, yakni tipe A, tipe B dan tipe C, yang penentuannya disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, serta tingkat kerawanan bencana di masing-masing daerah.

“Penentuan tipe tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, baik melalui variabel umum maupun variabel teknis,” jelas Turing.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan menyesuaikan penentuan tipe BPBD dengan kondisi wilayah, intensitas urusan pemerintahan daerah, serta pengelompokan tugas dan fungsi perangkat daerah di Kabupaten Labuhanbatu.

Apel gabungan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintah dan Kesra Drs H Sarimpunan Ritonga, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Plt Kadis Lingkungan Hidup, Plt Kadis Pengendalian Penduduk dan KB, para pejabat eselon III dan IV dan staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Asisten I Setdakab Labuhanbatu Minta Jajaran Evaluasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Hadiri HUT Persadan Merga Silima, Wabup: Pemkab Labuhanbatu Komit Dukung Pelestarian Budaya Etnis-etnis

Pererat Sinergi, Bupati Labuhanbatu dan Forkopimda Gelar Kenal-Pamit Kapolres