asarpua.com

Polsek Bangun Ungkap Kasus Penggelapan Motor

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba yang dikonfirmasi pada Minggu (08/03/2026) sekitar pukul 06.40 WIB menjelaskan detail pengungkapan kasus yang menunjukkan kinerja luar biasa Polsek Bangun. (Foto. Asarpua.com/ humas)

ASARPUA.com – Simalungun – Profesionalisme dan kecepatan Polsek Bangun Polres Simalungun kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 3 hari sejak laporan diterima, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, bersama tim operasional berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan menangkap tersangka berinisial AK (43 tahun) di depan rumahnya di Huta 2 Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, pada Sabtu (07/03/2026) sore.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba yang dikonfirmasi pada Minggu (08/03/2026) sekitar pukul 06.40 WIB menjelaskan detail pengungkapan kasus yang menunjukkan kinerja luar biasa Polsek Bangun.

“Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Poldasu dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/32/III/2026/Reskrim tanggal 7 Maret 2026. Penangkapan tersangka berinisial AK dilakukan pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIB di depan rumahnya,” ungkap Kasi Humas AKP Verry Purba menekankan kecepatan pengungkapan.

Kasi Humas menjelaskan kronologi kejadian penggelapan yang merugikan korban. “Kejadian bermula pada hari Rabu, 4 Maret 2026, sekira pukul 11.00 WIB, tersangka berinisial AK datang ke tempat usaha bengkel sepeda motor milik pelapor berinisial AH (43 tahun) yang berada di Jalan Asahan KM 17,5 Simpang Susu, Huta I, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela. Tersangka meminjam 1 unit sepeda motor milik pelapor dengan merk Suzuki Shogun SP warna hitam, nomor polisi BM 5356 PY dengan alasan untuk pergi sebentar ke Pematangsiantar,” papar Kasi Humas AKP Verry Purba menjelaskan modus operandi.

Kasi Humas melanjutkan kronologi yang semakin mencurigakan. “Pelapor berinisial AH memberikan kunci kontak sepeda motor miliknya dan tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut pergi. Namun, hingga keesokan harinya tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor milik pelapor. Pelapor kemudian menemui tersangka di Karang Sari untuk meminta sepeda motor dikembalikan,” ujar Kasi Humas AKP Verry Purba.

Yang mencengangkan, tersangka mengakui telah menggadaikan motor korban. “Atas pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut digadaikan kepada temannya berinisial M dan JB dengan pinjaman uang Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah),” ungkap Kasi Humas AKP Verry Purba menjelaskan kerugian korban.

Kasi Humas menekankan kecepatan respons Polsek Bangun. “Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, SH., langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi bahwa tersangka berinisial AK berada di depan rumahnya, Kanit Reskrim bersama tim operasional langsung berangkat melakukan pencarian dan penangkapan pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIB,” papar Kasi Humas AKP Verry Purba menekankan profesionalisme.

Kasi Humas menjelaskan detail penangkapan yang sukses. “Penangkapan terhadap tersangka berinisial AK dilakukan di depan rumahnya yang terletak di Huta 2, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, penyidik melakukan pencarian barang bukti di Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun SP warna hitam dengan nomor polisi BM 5356 PY,” ujar Kasi Humas AKP Verry Purba melaporkan keberhasilan.

Kasi Humas merinci identitas korban dan saksi-saksi. “Korban berinisial AH, laki-laki 43 tahun, wiraswasta. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain R (27 tahun), U (49 tahun), dan M (43 tahun). Tersangka berinisial AK, laki-laki 43 tahun, pekerjaan tidak tetap,” ungkap Kasi Humas AKP Verry Purba merinci para pihak yang terlibat.

Kasi Humas menyampaikan rencana tindak lanjut yang komprehensif. “Rencana tindak lanjut meliputi riksa tersangka berinisial AK, lengkapi minuta perkara, gelar perkara, dan lapor pimpinan. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas AKP Verry Purba.

Kasi Humas memberikan apresiasi kepada Polsek Bangun. “Kami mengapresiasi kinerja gemilang Polsek Bangun yang dipimpin oleh Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan,khususnya Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, dan tim operasional yang berhasil mengungkap kasus penggelapan ini dalam waktu kurang dari 3 hari. Ini menunjukkan profesionalisme dan kecepatan respons yang luar biasa,” ujar Kasi Humas AKP Verry Purba memberikan penghargaan.

Kasi Humas memberikan himbauan kepada masyarakat. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat meminjamkan barang berharga seperti kendaraan bermotor. Pastikan Anda mengenal dengan baik orang yang meminjam dan jika memungkinkan, minta jaminan atau buat surat perjanjian. Jika terjadi penggelapan atau penipuan, segera laporkan ke polisi terdekat,” ajak Kasi Humas AKP Verry Purba.

“Kinerja Polsek Bangun dalam mengungkap kasus penggelapan ini patut diapresiasi. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melayani dan melindungi masyarakat dengan cepat dan profesional. Percayakan keamanan Anda kepada Polri!” pungkas Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menutup keterangannya dengan penuh kepercayaan diri terhadap kinerja jajaran Polres Simalungun. (Asarpua/ rel)

Related News

OJK Dorong Digitalisasi Dokumen Pertanahan Lintas Lembaga

Redaksi

Jadikan Bank Daerah Pilihan Utama Masyarakat

Redaksi

Haris Kelana Damanik Minta Bank Sumut dan BRI Tingkatkan Pelayanan

Redaksi