asarpua.com

Wabup Jamri Hadiri Paripurna Penetapan Propemperda, 4 Ranperda Strategis Disepakati

Wabup Labuhanbatu, Jamri menghadiri rapat paripurna penetapan Propemperda Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026 dan menyepakati 4 Ranperda, di Gedung DPRD, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Senin (02/03/2026). (Foto: Asarpua.com/Dikla)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu Jamri, menghadiri rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, di Gedung DPRD, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Senin (02/03/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, serta dihadiri para wakil ketua, anggota legislatif, unsur Forkopimda, Sekda Hasan Heri Rambe, para kepala OPD dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Jamri mengapresiasi pimpinan serta seluruh anggota DPRD Labuhanbatu yang telah menyetujui Propemperda tahun 2026. Ia menilai sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam membangun regulasi yang berpihak kepada masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, saya mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh jajaran DPRD yang telah menyepakati agenda pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2026,” sebut Jamri.

Dalam Propemperda tersebut, 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda) disepakati. Pertama, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu. Kedua, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Ketiga, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa. Keempat, Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Wabup, penetapan Propemperda itu merupakan bentuk ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang mengamanatkan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan DPRD bersama kepala daerah dan ditetapkan melalui rapat paripurna.

Ia juga menekankan pentingnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 dalam proses pembentukan peraturan daerah, agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, sistematis dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

“Kita berharap Propemperda tahun 2026 yang telah ditetapkan ini dapat dilaksanakan sesuai sasaran, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga menyampaikan bahwa Propemperda akan menjadi pedoman bersama dalam pembahasan seluruh produk hukum daerah sepanjang tahun 2026. Ia optimis kerja sama yang solid antara DPRD dan pemerintah daerah akan melahirkan regulasi yang berdampak positif bagi kemajuan daerah. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Penry Nababan, Jurnalis Perebut Kursi DPRD Labuhanbatu

Redaktur: Martin Tarigan

Diwarnai Walkout FPDIP, DPRD Sumut Setujui P-APBD 2019 dan R-APBD 2020

Redaksi

Wabup Sambut Kunjungan Bank Indonesia Bangun Sinergitas dengan Pemkab Labuhanbatu