ASARPUA.com – Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Pandangan tersebut disampaikan oleh juru bicara FPKS, dr. H. Ade Taufiq, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/02/2026).
FPKS menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif rekan-rekan anggota DPRD Kota Medan dalam mengusulkan Ranperda tersebut. Menurut FPKS, langkah ini merupakan wujud kepedulian Dewan terhadap pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan.
“FPKS memandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan agar regulasi yang ada tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar dr. Ade Taufiq.
FPKS menilai salah satu alasan penting perubahan perda ini adalah perlunya sinkronisasi antara peraturan daerah dengan regulasi lainnya agar menjadi satu kesatuan payung hukum yang saling mendukung dalam pembangunan sistem kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Selain itu, FPKS berharap dalam proses pembahasan Ranperda ini, seluruh aspirasi masyarakat dapat benar-benar diperhatikan. Pasalnya, masyarakat kerap mengeluhkan persoalan administrasi dalam mengakses layanan dan program kesehatan, yang dinilai masih berbelit dan mempersulit.
“Kondisi tersebut sering kali membuat masyarakat menjadi pasrah. Karena itu, FPKS berharap adanya solusi terbaik yang mampu menjawab permasalahan dan keluhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” tegasnya.
FPKS juga menekankan pentingnya kajian yang komprehensif dan tepat sasaran dalam perubahan perda ini, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat secara jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan serta mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan kesehatan di Kota Medan.
Dalam pandangannya, FPKS turut menyoroti Program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan di Kota Medan sejak 1 Desember 2022. Program tersebut dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat, namun dalam implementasinya di lapangan masih terdapat berbagai masukan, khususnya terkait akses layanan dan kualitas pelayanan yang belum optimal. (Asarpua)

