asarpua.com

Tahun 2026, Pemprovsu Gelontorkan Rp472 Miliar untuk Program Berobat Gratis

Pemprovsu melalui Dinas Kesehatan, Bappelitbang, BKAD, Dinas Tenaga Kerja, Dinas PMD dan Catpil, Dinas Sosial, Rumah Sakit Haji Medan, serta Deputi BPJS Wilayah I Sumut-Aceh melakukan Konferensi Pers terkait Perkembangan Implementasi Kebijakan Probis melalui UHC. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro 30 Medan, Kamis (29/01/2026) (Foto. Asarpua.com/diksu)

ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2026 mengalokasikan anggaran sebesar Rp472 miliar untuk Program Berobat Gratis (Probis). Anggaran tersebut menjadi bukti komitmen Pemprov Sumut (Pemprovsu) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang prima.

“Untuk tahun ini ada sekitar Rp800 miliar lebih anggaran yang sudah kita alokasikan untuk keseluruhan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, juga jaminan kematian,” ujar Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Andriza Rifandi, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubsu Jalan Diponegoro 30 Medan, Kamis (29/01/2026).

Dirincikannya, khusus untuk program berobat gratis dialokasikan anggaran sebesar Rp472 miliar. Sementara itu, anggaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp377 miliar diperuntukkan bagi seluruh tenaga kerja yang berada di bawah naungan Pemprov Sumut.

BKAD Sumut, lanjut Andriza, melakukan sejumlah strategi agar dapat berkontribusi nyata dalam Probis yang menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubsu Bobby Nasution.

Langkah yang dilakukan yakni memisahkan alokasi anggaran belanja wajib dan mengikat, belanja prioritas, serta belanja pendukung.

“Dalam klasifikasi belanja ini Program UHC (Universal Health Coverage) termasuk dalam belanja wajib dan mengikat. Sehingga Pemprov Sumut konsern untuk memenuhi alokasi anggaran tersebut, apalagi sudah diatur dalam UU, pemerintah harus mengalokasikan porsi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Andriza mengakui kebijakan anggaran Pemprovsu sebelumnya sempat terkoreksi akibat dana Transfer ke Daerah (TKD) serta peristiwa bencana alam. Untuk itu, ia berharap pihak terkait dapat kooperatif, terutama perusahaan pemberi kerja, agar tidak melalaikan kewajibannya memberikan jaminan kesehatan. Menurutnya, UHC bukan sepenuhnya kewenangan Pemprovsu semata.

“Jumlah desa dan kelurahan di Sumut itu ada sebanyak 6.112. Tentu untuk mengover keseluruhan masyarakat dalam program ini bukanlah hal yang gampang. Penduduk Sumut ada kurang lebih 15,7 juta, kalau 80% saja ada sekitar 12,5 juta yang menjadi peserta UHC dan aktif,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut, Oktavia Siska, menambahkan bahwa Pemprovsu telah menetapkan skema pembiayaan Probis untuk periode 2025 hingga 2029.

“Untuk tahun lalu skema pembiayaannya yakni Pemprovsu 20% dan anggaran dari kabupaten/kota sebesar 80%,” kata Siska.

Untuk tahun 2026, Pemprovsu membiayai sebesar 22,5% dan kabupaten/kota 77,5%. Tahun 2027 Pemprovsu 25% dan kabupaten/kota 75%. Tahun 2028 Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran 27,5% dan kabupaten/kota 72,5%. Sedangkan pada tahun 2029, Pemprovsu akan menggelontorkan anggaran 30% dan kabupaten/kota 70%.

“Kita sangat mengharapkan sekali agar program ini dapat berjalan baik. Kerja sama dan kolaborasi tentu harus kita tingkatkan, terutama dengan stakeholder terkait seperti BPJS dan lainnya,” pungkas Siska. (Asarpua)

Related News

Dualisme PWI Sumut Berakhir, Farianda Ditetapkan Ketua yang Sah, Austin Kembali Bersatu

Redaksi

Tak Dapat SPPT PBB, Masyarakat Disarankan Hubungi Call Center Bapenda Medan

Redaksi

DMDI Diharapkan Jadi Pelopor Pemersatu Masyarakat Melayu di Sumut

Redaksi