asarpua.com

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Labuhanbatu, 53 Saksi Diperiksa

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan. (Foto: Asarpua.com/Kejari)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menaikkan status menjadi penyidikan atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Kwatir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu tahun anggaran (TA) 2022-2024. Sebanyak 53 orang telah diperiksa sebagai saksi.

“Bahwa dari rangkaian penyelidikan tim telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana/perbuatan melawan hukum, di mana penggunaan anggaran hibah yang digunakan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berlangsung sejak tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024,” ungkap Kajari Labuhanbatu Asnath Anytha Idatua Hutagalung, melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar, lewat siaran pers yang diterima Asarpua.com, Sabtu (03/01/2026).

Memed menjelaskan, modus dugaan korupsi tersebut yaitu dengan melakukan pemalsuan tandatangan, faktur/kuitansi, mark-up jumlah peserta dan pertanggung jawaban fiktif serta melakukan pengutipan yang tidak ada dalam aturan kepada peserta pramuka.

“Penyidikan ini guna membuat terang perbuatan peristiwa pidana tindak pidana korupsi serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Langkah ini, kata Memed, merupakan bagian dari komitmen dan wujud nyata Kejari Labuhanbatu dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme.

Untuk diketahui, Kejari Labuhanbatu menutup akhir tahun 2025 dengan capaian kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan rincian meliputi 8 perkara pada tahap penyelidikan dan 8 perkara pada tahap penyidikan.

Selain itu, terdapat 10 perkara yang telah memasuki tahap pra-penuntutan (Pratut), 14 perkara pada tahap penuntutan tindak pidana korupsi (TUT Tipikor), serta 2 perkara yang telah sampai pada tahap eksekusi.

Pada kegiatan Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang periode pelaksanaan, penyerapan anggaran mencapai Rp527.150.112 dengan total pagu Rp561.778.000 dengan presentase realisasi sebesar 93,84%

Tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, Seksi Tindak Pidana Khusus juga berhasil memberikan kontribusi nyata dalam penyelamatan keuangan negara.

Total nilai penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2025 mencapai lebih dari Rp2,7 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp100.000.000, mendorong penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2.154.519.672, serta penitipan uang pengganti sebesar Rp485.000.000. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Pjs Bupati Labuhanbatu Bubarkan Perkemahan Kompas 7 di Bilah Hulu

Kejari Labuhanbatu Hentikan Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Pemkab Labuhanbatu Bersama TNI, Polri dan Kejaksaan Peringati Hari Pahlawan