asarpua.com

Sepasang Pengedar Sabu di Panai Tengah Labuhanbatu Ditangkap

Sepasang pengedar Narkoba, pria MN (39) dan wanita cantik SA (32), tertangkap membawa sabu di jalan umum Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, Sabtu (08/11/2025), sekira pukul 00.05 WIB. (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepasang pengedar sabu ditangkap saat membawa sabu untuk diedarkan di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (10/11/2025).

Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri, mengatakan kedua pelaku adalah MN (39) dan SA, wanita berusia 32 tahun, warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah. Pasangan pengedar sabu itu tertangkap di jalan umum Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, Sabtu 8 November 2025, sekira pukul 00.05 WIB.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” kata Iwan Mashuri kepada sejumlah wartawan di Rantauprapat, Senin (10/11/2025).

Kasat menjelaskan, menindaklanjuti informasi yang diperoleh Satresnarkoba, ia memerintahkan Tim Opsnal Unit I dipimpin Ipda Sastrawan Ginting turun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan warga.

Sekitar pukul 00.05 WIB, tim melihat 2 orang mencurigakan saat melintas mengendarai sepeda motor di jalan umum Dusun II Sei Jambu. Tim langsung melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap pria dan wanita itu.

“Hasil penggeledahan terhadap pria MN, ditemukan 2 bungkus (plastik klip sedang) berisi sabu seberat 18,06 gram yang dibalut dengan plastik asoy warna biru. Sementara dari tas sandang wanita SA, ditemukan tiga plastik klip berisi sabu seberat 5,84 gram, 8 plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, bong dari botol lasegar, kaca pirex, serta perlengkapan lain untuk penyalahgunaan narkotika,” ungkap Iwan.

Selain itu, tim juga mengamankan 2 unit handphone merek Oppo dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku. MN dan SA beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui sabu tersebut milik mereka yang hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Panai Tengah. Mereka dipersangkakan pada pasal 112 ayat (1), subsider pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, mengapresiasi kerja keras tim di lapangan, dan juga masyarakat yang memberi informasi terkait peredaran gelap Narkoba tersebut. Ia menegaskan Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Kami akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap Narkoba. Ini bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran Narkoba,” tegas Plt Kasi Humas.

Iptu Arwin juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi ke pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dan tindak pidana lainnya.

“Peran serta masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan Narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti dengan serius,” sebutnya. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Kapolres Labuhanbatu Makan Bersama Tahanan

Pengedar Sabu di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Miliki Sabu, Warga Merbau Labura Ditangkap