asarpua.com

Polsek Panai Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Perladangan Sawit Seiberombang

Terduga pengedar sabu di Seiberombang, E alias Anto (28), ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Sabtu (09/11/2025). (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu meringkus seorang terduga pengedar sabu di wilayah hukumnya. Polisi mengamankan barang bukti sabu, uang dan 26 plastik klip dari pria berusia 28 tahun itu.

“Terduga pelaku yang ditangkap berinisial E alias Anto, warga Desa Seisanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom kepada sejumlah wartawan, Senin (10/11/3025).

Anto dibekuk di Lingkungan VII Sukamaju, Kelurahan Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Minggu 9 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB.

“Dari pelaku diamankan barang bukti tiga bungkus (plastik klip ukuran sedang) berisi narkotika jenis sabu seberat 2,57 gram, satu plastik klip besar, satu plastik klip sedang, dua puluh empat (24) plastik klip kecil, dan uang tunai Rp105.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” ungkap Yuna.

Kapolsek mengatakan penangkapan Anto berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan VII Sukamaju Kelurahan Seiberombang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu Yuna memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 17.00 WIB, tim petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi, sedang berada di area perladangan sawit milik warga.

“Tim kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu dan plastik-plastik klip dari saku celana terduga pelaku,” jelasnya.

Hasil interogasi awal, tambahnya, terduga pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J.

“Namun upaya pengembangan dan pencarian terhadap J belum membuahkan hasil, karena tidak ditemukan di lokasi yang disebutkan Anto,” katanya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir, dan kemudian diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu pihak kepolisian memberantas Narkoba dengan memberikan informasi.

“Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba yang merusak generasi bangsa. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Iptu Arwin. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Polisi Amankan 15 Pelaku Pungli, 5 Juru Parkir Liar dan 5 Anak Geng Motor di Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Tangkap IRT Pengedar Sabu di Bilah Hulu

Sambut HUT Ke-80 Kemerdekaan, Satlantas Polres Labuhanbatu Tebar Semangat Merah Putih