asarpua.com

Warga Sumut Nikmati Keringanan Besar dari Program Pemutihan PKB

Masyarakat antusia membayarkan pajak kendaraan bermotornya di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan SM Rajs Medan, Senin (27/10/2025). (Foto. Asarpua.com/diksu)

ASARPUA.com – Medan – Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) merasakan manfaat besar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan diskon pokok PKB hingga 5% yang digagas Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution. Program ini diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) hingga Desember 2025 dan disambut antusias oleh masyarakat.

Pantauan di Kantor Samsat Jalan SM Raja, Medan, Senin (27/10/2025), menunjukkan tingginya minat warga untuk mengurus dan menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya. Sejak pagi hari, antrean masyarakat tampak ramai dan tertib mengikuti alur pelayanan yang telah disiapkan.

Salah seorang warga Medan, Abdul Hakim Sembiring, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut. Menurutnya, potongan pajak yang diterima cukup besar dan meringankan beban masyarakat.

“Lumayan banyak terpotong ya, sangat bermanfaat sekali,” ujar Hakim, usai membayar pajak kendaraan roda duanya di Samsat Medan Selatan.

Hal senada disampaikan Muhammad Hamdani, warga Deliserdang. Ia mengatakan program pemutihan ini membuat kendaraannya yang sudah lama mati pajak kini kembali aktif.

“Sangat bermanfaat sekali. Ini kereta saya hidup lagi pajaknya. Tentunya bukan hanya saya, tapi juga banyak warga Sumut yang terbantu,” ungkap Hamdani.

Ia juga menilai pelayanan di Samsat kini semakin mudah dan cepat. Masyarakat cukup mengikuti alur yang telah disediakan petugas untuk menyelesaikan proses pembayaran.

Sebagai informasi, program pemutihan yang dilaksanakan Pemprov Sumut meliputi: bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, bebas pajak progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, Pemprov Sumut juga memberikan diskon pokok PKB hingga 5% bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo atau memenuhi ketentuan tertentu lainnya. Seluruh program berlaku hingga Desember 2025. (Asarpua)

Related News

Wabup Sergai Hadiri Pasae Ulaon di Dolok Masihul

Redaksi

Miliki 8 Gram Sabu, Dua Terdakwa Diadili di PN Medan

Redaksi

5 Tertular dan 1 Sembuh, Total Kasus Covid-19 di Sergai jadi 39

Redaksi