asarpua.com

Pemprovsu Perluas Program Desa Antikorupsi di 2025-2026

Pemprovsu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait "Sinergi Pemberdayaan Desa dan Administrasi Kependudukan Untuk Pembangunan Yang Tepat Sasaran". Kegiatan difasilitasi Dinas Kominfo Sumut ini berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubsu Jalan Diponengoro 30 Medan, Kamis (23/10/2025). (Foto. Asarpua.com/diksu).

ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Capil) terus memperkuat komitmen membangun desa yang berintegritas, transparan, dan mandiri. Salah satu langkah strategis yang akan dijalankan pada tahun 2025–2026 adalah perluasan program Desa Antikorupsi di seluruh kabupaten dan kota di Sumut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD Capil Sumut Parlindungan Pane, dalam konferensi pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubsu Jalan Diponegoro 30 Medan, Kamis (23/10/2025).

“Kami berupaya maksimal mempercepat program pemberdayaan desa, agar pemerintahan di tingkat bawah semakin kuat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Parlindungan.

Berdasarkan data Dinas PMD Capil Sumut tahun 2025, terdapat 5.417 desa dan 695 kelurahan yang tersebar di 25 kabupaten dan 8 kota. Status kemajuan desa menunjukkan tren peningkatan positif, yakni Desa Mandiri 364, Desa Maju 1.296, Desa Berkembang 2.529, Desa Tertinggal 707, dan Desa Sangat Tertinggal 521. Data tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.

Parlindungan menilai peningkatan jumlah desa mandiri dan berkembang menunjukkan arah pembangunan desa di Sumut yang semakin positif. Dalam perluasan program tingkat provinsi tahun 2025, terdapat empat desa yang memenuhi kriteria penilaian, yakni Desa Sennah (Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu), Desa Jatirejo (Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang), Desa Hutaraja (Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan), dan Desa Meranti Omas (Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara).

Sebelumnya, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Sumut dalam program tersebut.

Pemprovsu menargetkan terciptanya pemerintahan desa yang berkeadilan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat, sehingga dapat menjadi model desa berintegritas di Indonesia.

“Desa yang berdaya dan bebas korupsi akan menjadi pondasi Sumut yang maju dan berintegritas menuju tahun 2026,” tuturnya. (Asarpua)

Related News

Edi Saputra ST Dukung Revisi Perda, Daur Ulang dan Bank Sampah

Redaksi

Wakil Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Pengurus BKPRI

Redaksi

Terima Konsul Amerika Serikat, Rico Waas Bahas Peluang Investasi dan Kerjasama 

Redaksi