ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap dua pengedar sabu dan pil ekstasi di Perumahan DL Sitorus, Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (13/09/2025). Polisi mengamankan sabu 725,21 gram, ratusan butir ekstasi dan Happy Five.
Kasatresnarkoba AKP Iwan Mashuri mengatakan tersangka yang ditangkap adalah IS dan TK. Keduanya diringkus dalam satu operasi yang dilakukan Tim Unit II.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran Narkoba di Perumahan DL Sitorus, Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan,” sebut Kasat AKP AKP Iwan Mashuri didampingi KBO Iptu Ropensus Manik, Kanit Idik I Ipda Sastrawan Ginting, Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir dalam konferensi pers, Senin (15/09/2025).
Iwan Mashuri lanjut menjelaskan, setelah menerima informasi peredaran Narkoba tersebut, ia bersama Kanit II Ipda Risnal Situngkir memimpin tim melakukan penyelidikan. Saat itu, tim mengamankan seorang pria berinisial IS.
“Dari tersangka diamankan sabu seberat 13,2 gram, 86 butir pil ekstasi, 28 butir pil psikotropika Erimin 5, timbangan digital, tas selempang dan handphone,” ungkap Iwan.
Hasil interogasi, IS juga mengaku telah menitipkan sabu kepada rekannya, TK, untuk disimpan. Tim kemudian bergerak mencari TK dan berhasil meringkusnya di Lingkungan Bandarrejo, Kelurahan Ujungbandar, sekira pukul 22.00 WIB.
“Dari penggeledahan di rumah TK, kami menemukan sabu dengan berat total 712,11 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip beserta barang bukti lainnya,” tambah Kasat.
AKP Iwan mengungkapkan, berdasarkan keterangan IS, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. IS membeli sabu 1 kilogram seharga Rp400 juta untuk diedarkan di Rantauprapat.
“Sedangkan pil ekstasi dan psikotropika diperoleh IS dari seorang pria warga Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Kasat Resnarkoba.
Iwan menambahkan, IS dan TK telah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, mengapresiasi Tim Unit II Satresnarkoba yang mengungkap kasus besar tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penindakan ini bentuk komitmen Polri melindungi masyarakat dari bahaya Narkoba. Kami berharap dukungan dan kerjasama dari masyarakat agar wilayah kita terbebas dari Narkoba,” sebutnya. (Asarpua)

