ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berkomitmen dalam mendukung keterbukaan informasi publik dengan membuka akses komunikasi dan informasi terhadap masyarakat seluas- luasnya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Hal ini disampaikan Walikota Medan Rico Waas diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Medan Arrahmaan Pane saat mengikuti Monitoring Evaluasi (Monev) di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Provsu), Selasa (26/08/2025).
Dihadapan Ketua Komisi Informasi Sumut yang diwakili Kadiv Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Dedy Ardiansyah, Kadis Kominfo Arrahman Pane menyampaikan berbagai inovasi yang telah dibuat Pemko Medan untuk keterbukaan informasi publik di Kota Medan.
“Inovasi tersebut antara lain dengan menyampaikan seluruh informasi melalui kanal resmi Media Sosial Pemko Medan (Media Sosial Resmi Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan hingga Lingkungan). Selain itu informasi juga disampaikan melalui Videotron, Website, Media Cetak dan Mobil Siaran Keliling serta infografik,” jelas Arrahman Pane, Kadis Kominfo Medan.
Ditambahkan Arrahmaan Pane, Penyebarluasan informasi di Pemko Medan juga diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Selain itu untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu,” ujar Kadis Kominfo.
Kemudian dijelaskan Kadis Kominfo, untuk kebutuhan data tertentu berupa data statistik sektoral masyarakat di lingkungan Pemko Medan dapat menggunakan portal resmi
Satu Data Kota Medan, yaitu: https://satudata.medan.go.id.
“Konsep pelayanan publik di Kota Medan memiliki standar operasional pelayanan tertentu termasuk didalamnya standar pelayanan PPID. Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen daerah dan OPD untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadwal pelayanan informasi secara langsung disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku,” kata Arrahmana Pane. (Asarpua).















