ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu Jalan Diponegoro 30 Medan, Rabu (16/01/2019).
“Negara kita adalah negara hukum, artinya segala sesuatu harus sesuai aturan dan berlandaskan hukum. Penandatanganan MoU dengan Peradi hari ini maksudnya adalah untuk mengawal Pemprovsu agar segalanya berjalan dengan benar. Sehingga, di masa depan tidak ada yang namanya tersandung dengan kasus hukum. Preventif sifatnya,” ujar Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi usai Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemprovsu dan Peradi tentang Pembinaan dan Bantuan Hukum untuk Pemprovsu dan ASN di Lingkungan Pemprovsu.
Dengan kehadiran Peradi, kata Edy, Pemprovsu bisa berdiskusi dan memperoleh pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan aturan hukum. “Kita ini kan manusia biasa, bisa khilaf. Jadi Peradi harus ingatkan saya, ini salah. Tidak sesuai dengan aturan hukum. Beri tahu saya, kemudian saya pun bersama forkopimda akan bahas lebih lanjut dan mencari jalan yang benar dan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Indonesia Dr Fauzie Hasibuan SH MH menyampaikan bahwa kerja sama yang dibangun antara Pemprovsu dengan Peradi ini adalah dalam bentuk pengawasan dan pengawalan agar tidak terjadi intrik-intrik yang menyebabkan proses pembangunan terhenti dan berjalan secara benar sesuai aturan hukum.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) Dr Sabrina, mewakili DPRD, unsur Forkopimda, OPD Pemprovsu, serta pengurus dan anggota Peradi Sumut. (as-01)