asarpua.com

Poldasu Ungkap Pemalsuan Dokumen Mobil Antarprovinsi

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, Senin (05/05/2025) di Mapoldasu setempat. (Foto. Asarpua.com/Serasi Sembiring)

ASARPUA.com – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengungkap praktik pemalsuan dokumen berupa STNK mobil dan sepeda motor. Sebanyak 11 tersangka diamankan bersama 26 unit kendaraan bermotor roda empat dan dua, 8 di antaranya mobil antik.

“Kita berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi,” terang Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto didampingi Dirreskrimum Kombes Sumaryono dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, Senin (05/05/2025).

Kapolda lanjut menyampaikan, pengungkapan ini merupakan sindikat pemalsuan dokumen di Sumatera Utara (Sumut). Keberhasilan ini, katanya, berkat kejelian penyidik menggali informasi dan mengembangkannya.

“Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan ini menyerupai aslinya,” jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Sumaryono menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus ini pada 11 Maret 2025. Sebanyak 11 orang tersangka ditangkap dengan berbagai peran dan keterlibatan. Modusnya dengan menjual belikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu berupa STNK dan BPKB.

“Ini berawal dari informasi yang kita peroleh adanya jual beli kendaraan bermotor di laman Facebook tersangka inisial JS,” jelas Sumaryono.

Penangkapan awal yaitu terhadap tersangka JS, warga Jamin Ginting Medan, yang berperan sebagai pencetak, pembuatan dan penerbit dokumen, BPKB, STNK kendaraan bermotor.

Katanya, setiap dokumen dijual dengan harga bervariasi mulai seratusan ribu hingga mencapai jutaan rupiah.

“Tersangka JS ini melakukan kejahatannya sudah selama 3 tahun. STNK yang dijual mulai 750 ribu sampai 4 juta rupiah,” papar Sumaryono.

Selain JS, turut ditangkap 10 tersangka lainnya. Mereka terbagi dalam 3 peran, pemilik bengkel, pemesan dokumen hingga pemilik kendaraan bermotor.

“Dalam kurun tiga tahun itu, tersangka JS sebagai produsen sudah mampu mencetak 600-700 dokumen Ranmor yang telah dijual di berbagai propinsi antara lain, Sumut, Jakarta, Bali, Banten, Jawa Timur dan Jawa Barat,” jelasnya.

Menurutnya, sindikat ini mencetak dokumen menggunakan alat sederhana, seperti komputer dan printer, namun hasilnya menyerupai asli. Tersangka JS belajar secara otodidak setelah diyakini identik dengan aslinya lalu dia memalsukan dan dijual.

“Sebanyak 26 unit kendaraan bermotor ‘bodong’ kita sita dari beberapa provinsi, di antaranya Riau, Jakarta, Banten, Bali dan Jawa Timur,” terang Sumaryono.

Adapun 26 ranmor itu terdiri, 17 unit mobil berbagai jenis, 8 mobil antik minicooper (Mr Bean) dan 1 sepeda motor.

“Untuk keabsahan dokumen bisa dibagi 2 kelompok, tidak ada sama sekali, atau direkatkan (selendang),” pungkasnya. (Asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

Tim Elang Opsnal Intelmobsu Terima Penghargaan dari Dansat Brimob Poldasu

Redaksi

Polres Asahan Musnahkan 20 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Bulan Juli

Poldasu dan Polres Jajaran Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba, Barang Bukti 160 Kg Sabu