asarpua.com

Komisi IV DPRD Medan akan Kunker ke Perusahaan STTC Belawan

Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. (Foto. Asarpua.com/dokumen)

ASARPUA.com – Medan – Menyikapi pengaduan warga yang merasa keberatan atas dugaan pencemaran yang ditimbulkan oleh PT Sumatera Tobacco Tranding Company (STTC) yang beralamat di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Komisi IV DPRD Medan akan melakukan kunjungan kerja ke perusahaan tersebut.

Selain berkunjung ke STTC, Komisi IV yang diketuai Paul Mei Anton Simanjuntak itu juga akan melakukan kunjungan ke PT Karya Agung di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan dan ke SPBU 14.204.1120 Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

“Kunjungan yang akan kita lakukan ke STTC ini guna mengakomodir keluhan warga yang merasa keberatan atas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan itu. Kita ingin melihat jenis pencemaran apa yang telah ditimbulkan oleh perusahaan itu. Dan sejauh mana sudah mengganggu kenyamananwarga di sekitarnya,” jelas Paul Mei Anton Simanjuntak, Rabu (23/04/2025).

Sementara untuk kunjungan ke PT Karya Agung, lanjut Bendahara Fraksi PDIP DPRD Medan itu, terkait dengan temuan di lapangan bahwa perusahaan tersebut tersandung masalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui SIMBG. “Jadi mereka itu belum memiliki PBG. Jadi kita ingin meninjau langsung ke lokasi,” ujar Paul Simanjuntak yang sudah 3 periode duduk di lembaga legislatif tersebut.

Begitu juga dengan SPBU 14.204.1120 Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Berdasarkan hasil temuan di lapangan SPBU ini juga bermasalah dengan PBG-nya, Amdal dan Izin Lalinnya.

“Dalam waktu dekat kita pasti akan kunjungan ke tiga lokasi itu. Dalam kunjungan itu nantinya, kita akan undang Dinas PU, Balai Wilayah Sungai Sumatera II dan BPN untuk masalah ukuran tanah ikut beserta kita,” kata Wakil Ketua DPC PDIP Kota Medan itu.

Dikatakan Paul Simanjuntak, terkait perusahaan-perusahaan yang bermasalah tersebut, Komisi IV sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil pihak perusahaan terkait, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Medan, Dinas Lingkungan Hidup Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Medan, Satpol PP Medan, Camat Medan Belawan, Lurah Bagan Deli, Lurah Belawan II, Lurah Belawan Bahari.

“RDP tersebut sudah kita laksanakan Selasa (22/04/2025) kemarin,” pungkas Paul Simanjuntak. (Asarpua)

Related News

Bupati Lepas Jelajah Asahan RAPI Riders 2020

Redaksi

Pemkab Asahan Perkuat Komitmen Wujudkan Program Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Redaksi

DPRD Kota Salatiga Kunker ke Pemko Medan

Redaksi