ASARPUA.com – Karo – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo, memusnahkan surat suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang rusak dan berlebih, Selasa (26/11/2024) di Gudang Logistik KPU, Jalan Letnan Mumah Purba, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe.
Adapun Forkopimda Karo yang hadir, yaitu Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti, dan Kajari Karo Darwis Burhansyah.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Karo Rendra Gaulle Ginting, mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda Karo yang hadir dalam pemusnahan surat suara yang rusak tersebut. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kesuksesan Pilkada di daerah itu.
“Pemusnahan surat suara ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk teknis yang diberikan KPU RI untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai regulasi,” terang Ketua KPU Karo Rendra Gaulle Ginting.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan, menekankan pentingnya momen ini sebagai langkah menjaga integritas Pilkada.
“Satu lembar surat suara yang tercecer dapat menjadi viral. Oleh karena itu, langkah pemusnahan ini merupakan bagian penting dari proses pengamanan Pilkada,” jelasnya.
Pemusnahan surat suara dilakukan secara simbolis oleh Forkopimda, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Adapun surat suara yang dimusnahkan, yaitu untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut sebanyak 28 lembar (rusak), pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo sebanyak 1.366 lembar (rusak) dan 65 lembar (berlebih).
Di lokasi yang sama, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan Pilkada.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk menjaga kelancaran dan keamanan Pilkada di Kabupaten Karo. Kami dari Polres Tanah Karo akan terus mengawal setiap tahapan Pilkada demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya. (Asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring