asarpua.com

OJK Kenakan Sanksi Administratif Sejumlah Pelaku di Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi. (Foto.Asarpua.com/istimewa)

ASARPUA.com – Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku di pasar modal atas berbagai kasus pada periode Agustus 2024.

“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada satu manajer investasi atas nama PT Indosterling Aset Manajemen,” sebut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, melalui Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta Jumat (07/09/2024).

Diketahui, Indosterling Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Adapun sejumlah pelanggaran yang ditemukan berdasarkan perundang-undangan antara lain, kantor PT Indosterling Aset Manajemen tidak ditemukan, tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris.
Lalu, tidak memiliki Komisaris Independen hingga tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan.

Dengan dicabutnya izin yang kewajiban kepada usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, maka PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Selain mencabut izin PT Indosterling Aset Manajemen, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada satu perusahaan efek, dua emiten, satu penilai dan dua pihak lain sebesar Rp5,61 miliar. (Asarpua)

Penulis : Serasi Sembiring

Related News

OJK Pastikan Pegawainya Tidak Terlibat Kasus Gratifikasi IPO

Redaktur: Martin Tarigan

OJK dan Pemprov Sumsel Gelar Sultan Muda Digination Fest 2025

Redaksi

OJK Gandeng BI, Kementerian dan PUJK Dongkrak Inklusi Keuangan

Redaksi