ASARPUA.com – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menangkap dua pelaku pembakaran rumah wartawan, Riko Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kedua pelaku berinisial YST dan RAS, yang berperan sebagai eksekutor pembakaran rumah Riko Sempurna Pasaribu.
“Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor,” sebut Kapoldasu Komjen Agung Setya Imam Effendi dalam keterangan persnya, Senin (08/07/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Menurut Agung, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mengamati dan memantau rumah korban. Pergerakan para pelaku terekam CCTV. Pelaku kemudian membakar rumah memakai campuran bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar pada Kamis, 27 Juni 2024.
”Titik-titik abu yang kami periksa sesuai apa yang disampaikan pelaku, bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran antara solar dan pertalite ke dinding di depan maupun samping searah kamar korban kemudian dibakar,” ungkap Agung.
Agung kembali menegaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus pembakaran rumah wartawan tersebut.
“Kami tangkap eksekutornya dan kami terus bekerja mencari siapa yang terlibat kasus ini, tentu proses ini dilakukan,” tegas Agung.
Poldasu juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya botol minuman berisi BBM dan CCTV yang merekam para pelaku.
”Terkait motif, tentu kami gali apa yang nanti disampaikan pelaku. Kami buktikan fakta ini masih bekerja, pekerjaan ini belum selesai,” ujar Agung.
Diketahui, kasus kebakaran rumah wartawan rumah di Kabupaten Karo menewaskan empat orang, yaitu Riko Sempurna Pasaribu bersama istri Elfrida Ginting (48), anak Investi Pasaribu (12) dan cucunya Loin Situngkir (3). (Asarpua)
Penulis : Serasi Sembiring