ASARPUA.com – Medan – Strategis nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah arah kebijakan nasional. Artinya Kebijakan ini memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman usai menghadiri acara Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan dan Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2019 -2020 di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa(11/12/2018). Pertemuan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dibuka oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajeckshah.
Sekda mengungkapkan, rencana aksi yang dimuat dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 mencakup tiga poin besar yakni perizinan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Tiga poin besar ini harus terus dipantau sehingga ke depannya strategi nasional ini dapat berjalan dengan baik dan aksi pencegahan korupsi ini dapat benar-benar dilaksanakan guna menjadikan Kota Medan dan Sumatera Utara khususnya dan Negara Indonesia umumnya bebas dari tindakan korupsi,” ujar Sekda
Selain Sekda Kota Medan pertemuan ini juga dihadiri perwakilan Kantor Staf Presiden Bimo Wijayanto, Korwil III KPK, Adlinsyah Nasution, perwakilan Komisioner Aparatur Sipil Negara, Nuraida, Sekretarisovinsi Sumatera Utara Hj Sabrina dan Sekda dari Provinsi Aceh, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya pertemuan diisi oleh dialog dan Pemaparan oleh narasumber yang berasal dari KPK, Kantor Staf Presiden, Inspektorat Pusat dan Kementerian Dalam Negeri. (as-01)