ASARPUA.com – Medan – “Kalau tidak ada program UHC, pasti rumah saya sudah habis untuk berobat” itulah sepenggal kalimat yang disampaikan oleh Irvan, warga jalan Rantang, Kecamatan Medan Petisah saat menceritakan kisahnya menjalani pengobatan cuci darah dengan menggunakan program layanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan.
Saat ditemui ditempat tinggalnya, Senin (10/06/2024). Irvan menceritakan saat pertama sekali mengetahui adanya program Walikota Medan, Bobby Nasution yang menggratiskan berobat bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Sebelumnya BPJS saya sudah tertunggak dan berhenti. Namun sejak saya tau ada program UHC ini, saya langsung menanyakan kepada pegawai Puskesmas Rantang mengenai program itu dan saya minta untuk di daftarkan. Lalu pegawai Puskesmas langsung membantu mendaftarkannya. Hanya menunggu sebentar saja saya sudah terdaftar dalam program UHC tersebut,” jelas Irvan.
Lebih lanjut Irvan menambahkan bahwa dirinya sudah lama menderita penyakit ginjal. Apabila menjalani pengobatan secara mandiri, Irvan terpaksa harus mengeluarkan biaya pengobatan hingga mencapai Rp 1.3 juta untuk setiap kali berobat.
“Bayangkan saya berobat cuci darah seminggu dua kali. Kalau tidak ada program UHC, rumah saya pasti sudah habis hanya untuk berobat,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan layanan UHC ini, Irvan menyebutkan dirinya hanya perlu datang ke Puskesmas dengan menunjukkan identitas diri (KTP) lalu pihak Puskesmas langsung segera membuat rujukan ke Rumah Sakit yang akan dituju. Irvan yang hanya mengandalkan pemasukan dari berjualan makanan itu tentunya merasa sangat bersyukur sekali dengan adanya program UHC ini, untuk itulah dirinya juga berharap program ini dapat terus berjalan dan semakin baik lagi kedepanya.
Sebelumnya Kepala UPT Puskesmas Rantang, Nurmalahayati Harahap saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan untuk setiap harinya Puskesmas Rantang menerima pasien mencapai 60 sampai 80 orang. Dari jumlah keseluruhan tersebut, sekitar 10 sampai 20 orang menggunakan layanan UHC, sedangkan yang lainya menggunakan layanan BPJS Mandiri dan KTP.
“Kalau untuk layanan UHC ini langsung kita buatkan rujukan ke Rumah Sakit yang memang pengobatanya tidak bisa kita handle di Puskesmas, misalnya ibu hamilĀ yang ingin melakukan USG, atau tindakan pemeriksaan mata yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, itu tidak bisa kita lakukan di Puskesmas makanya kita buatkan rujukanya ke Rumah Sakit,” jelas Nurmalahayati.
Untuk syarat agar dapat menjadi peserta UHC, Nurmalayahati menyebutkan calon peserta UHC harus memiliki KTP Medan, dan sebelumnya harus diperiksa terlebih dahulu oleh Dokter di Puskesmas apakah ada indikasi rujukan atau tidak.
“Indikasi rujukan itu artinya pasien tidak bisa hanya sekedar mendapatkan pelayanan di Puskesmas saja melainkan harus mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit,” terangnya.
Dengan dilaunchingnya program UHC di kota Medan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution tersebut, kini tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang tidak dapat berobat dikarenakan masalah biaya. (Asarpua)