asarpua.com

Edarkan Sabu, Warga Sei Sanggul Ditangkap Polsek Panai Hilir

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu menangkap satu orang laki-laki inisial J alias Jai (27), Warga Dusun V Telaga Suka, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir. (Foto. Asarpua.com/humas_Polres)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu menangkap satu orang laki-laki inisial J alias Jai (27), Warga Dusun V Telaga Suka, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.11 gram, dompet berwarna coklat, uang senilai Rp 800.000 dan handphone merek Oppo A54.

Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, Jumat (10/05/2024) menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya praktik peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir.

Dari laporan itu, pada Senin (06/05/2024) tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti Narkoba jenis sabu.

“Tersangka mengaku bahwa barang (sabu) tersebut akan dijual,” jelas Parlando.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Gubsu Minta BNN Selesaikan Masalah Narkoba di Sumut

Redaksi

Poldasu Gencar Buru Narkoba, Terbaru 2252 Jaringan Ditangkap

Redaksi

Kapoldasu Pimpin Press Release Pengungkapan Sabu 100 Kg dan 50 Ribu Butir Extasi 

Redaksi