asarpua.com

Edarkan Sabu, Warga Sei Sanggul Ditangkap Polsek Panai Hilir

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu menangkap satu orang laki-laki inisial J alias Jai (27), Warga Dusun V Telaga Suka, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir. (Foto. Asarpua.com/humas_Polres)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu menangkap satu orang laki-laki inisial J alias Jai (27), Warga Dusun V Telaga Suka, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.11 gram, dompet berwarna coklat, uang senilai Rp 800.000 dan handphone merek Oppo A54.

Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, Jumat (10/05/2024) menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya praktik peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir.

Dari laporan itu, pada Senin (06/05/2024) tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti Narkoba jenis sabu.

“Tersangka mengaku bahwa barang (sabu) tersebut akan dijual,” jelas Parlando.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Terlibat Peredaran Narkoba, Warga Rantauprapat Ditangkap

Polres Labuhanbatu Musnahkan 37.637 Butir Ekstasi dan 19 Kg Sabu

Redaktur: Martin Tarigan

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pemuda Bawa Sabu

Redaksi