asarpua.com

44 Kepala UPTD Asahan Dilantik, Ini Pesan Bupati

Sebanyak 44 Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dilantik, Senin (20/05/2024) di Aula Dinas Pendidikan setempat. (Foto. Asarpua.com/dikas)

ASARPUA.com – Asahan – Sebanyak 44 Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dilantik, Senin (20/05/2024) di Aula Dinas Pendidikan setempat.

Adapun 44 Kepala UPTD tersebut terdiri dari 16 Kepala UPTD SMP, 23 Kepala UPTD SD dan 5 Kepala UPTD TK.

Di situ Bupati Asahan Surya berpesan agar Kepala UPTD yang dilantik benar-benar melaksanakan tugas seperti yang diamanatkan dan meningkatkan mutu pendidikan di daerah tersebut.

“Mudah-mudahan amanat yang disematkan di pundak bapak dan ibu membawa manfaat baik dan hasil yang maksimal dalam upaya kita meningkatkan mutu, relevansi dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah,” harap Bupati Asahan, diwakili Asisten Administrasi Umum Muhilli Lubis.

Muhilli lanjut menyampaikan, selain menerapkan standar nasional pendidikan sebagai acuan dasar setiap penyelenggara pendidikan yang antara lain meliputi kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan, pemerintah juga memberikan akses yang lebih luas kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui beasiswa agar tidak ada lagi anak Indonesia khususnya di Kabupaten Asahan yang tertinggal dan putus sekolah.

Muhilli juga berharap kepada seluruh Kepala UPTD agar menjaga marwah dan profesi dengan sebaik-baiknya.

“Berikan keteladanan baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya, baca, pelajari dan laksanakan semua peraturan undang-undang dengan baik, khususnya terkait pendidikan karakter agar benar-benar menjadi perhatian untuk dilaksanakan dengan konsisten dan dengan penuh tanggung jawab. Didiklah siswa kita agar menjadi insan yang beriman dan bertakwa, jujur, amanah dan berakhlak mulia,” pesannya.

Adapun pelantikan ini menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.2.6/3441/OTDA tanggal 10 Mei 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan, serta surat Gubernur Sumatera Utara nomor 800.1.3.3/103/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan. (Asarpua)

Reporter : Nirwan Pase

Related News

Sekdakab Asahan Serahkan Bantuan kepada Supir Bus Pariwisata

Redaksi

Pemkab Asahan Kembali Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI

Redaksi

Asahan Peroleh Predikat B SAKIP dari Kemenpan-RB

Redaksi