asarpua.com

Warga Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Medan Binjai

ASARPUA.com – Medan – Sebanyak 52 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, di Aula Kantor Lurah Tanjung Mulia Hilir, Kamis (20/03/2019) menerima ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Medan Binjai.

Proses ganti rugi memakan waktu cukup lama sehingga dari 400-an KK, baru 52 KK yang terealisasi. Sedangkan pembayaran ganti rugi selanjutkan akan dilakukan setelah warga melengkapi dokumen.

Usai penyerahan ganti rugi dilakukan, pihak BPN Sumut memberi deadline 3 Minggu kepada 52 KK untuk segera meninggalkan lahan yang terkena ganti rugi. Sebab, proses pembangunan jalan tol yang menyisakan sekitar 800 meter  yang akan menghubungkan Jalan Tol Medan Binjai hingga Tanjung Mulia yang sampai saat ini masih belum tersambung akibat belum selesainya proses ganti rugi.

Sebelumnya Kepala Kantor BPN  Wilayah Sumut Bambang Priono mengatakan, pembangunan jalan tol ini merupakan program strategis nasional yang sangat diharapkan oleh Pemerintah pusat secepat mungkin dapat diselesaikan. Sebab, jalan tol itu untuk kepentingan negara maupun masyarakat. Guna mendukung penyelesaian ganti rugi dan pembangunan jalan tol, Bambang mengungkapkan banyak pihak yang ikut terlibat.

Selain Jaksa Agung, jelasnya, juga Kapolri, Menkopolhukam, Menko Ekonomi, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, Menteri ATR/BPN, Gubsu,Pangdam I/BB serta Wali Kota Medan. Dikatakannya, semua bersama-sama berupaya untuk mempercepat penyelesaian jalan tol tersebut. Sebab, kasus penyelesaian pembangunan jalan tol seperti baru pertama kali ditemui di Indonesia.

“Kasus jalan tol ini, masyarakat menduduki tanah milik sekitar 100 hak milik orang lain. Untuk pemerintah mengambil keputusan (ganti rugi), 70% untuk masyarakat yang menghuni karena dianggap merawat dan memelihara lahan tersebut. Sedangkan 30% lagi  untuk pemilik lahan. Apabila pemilik tidak mau, maka kita konsinyasi karena negara tidak boleh kalah. Sebab, tujuan pembangunan jalan tol untuk mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Untuk tahap pertama, jelas Bambang, pemerintah akan memberikan ganti kerugian kepada 52 KK dari total 400-an KK yang tanah dan bangunannya terkena pembangunan jalan tol Medan-Binjai.

“52 Kepala Keluarga ini kita bayarkan ganti kerugiannya karena sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, sedangkan sisanya akan kita bayarkan apabila administrasi telah mereka penuhi,” jelas Bambang.
Dalam pembayaran ganti rugi yang dilakukan terhadap 52 KK, Bambang menerangkan, ganti rugi  tertinggi yang dibayarkan senilai Rp.1,9 miliar, sedangkan yang terendah Rp.233 juta. “Kita minta setelah ganti rugi, tiga minggu harus segera dibangun. Sebab, sebelum September ini, Jalan Tol Medan-Binjai harus sudah tembus dari Binjai hingga Tanjung Mulia,” pungkasnya. (as-01)

Related News

Lho, Tiba-tiba Kota Medan Kok Dapat Adipura, Ya?

Redaksi

Pemko Medan Terima Pokok-pokok Pikiran DPRD Medan

Redaksi

Pemprovsu Siapkan Anggaran Penanganan Covid-19 Tahap II

Redaksi