script google ads
Example 728x250
BeritaDaerahHeadlineKriminalLabuhan Batu

Jual Miras Ilegal di Seiberombang, Pemilik Warung Tuak Diamankan

0
×

Jual Miras Ilegal di Seiberombang, Pemilik Warung Tuak Diamankan

Sebarkan artikel ini
Perempuan berinisial M (48), warga Lingkungan IV Seiberombang, diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu, karena menjual miras ilegal, Rabu (15/07/2026). (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, melakukan penindakan terhadap aktivitas penjualan minuman keras (Miras) di Seiberombang. Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, tim mengamankan seorang wanita yang menjual miras tanpa izin (Ilegal) pada usaha warung tuak miliknya, di Lingkungan IV, Kelurahan Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (15/07/2026).

Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom SH MH kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/07/2026), mengatakan operasi tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan warga mengenai dugaan praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di lingkungan tersebut.

“Setibanya di lokasi, tim petugas menemukan bahwa informasi tersebut benar. Dalam kafe milik seorang perempuan berinisial M (48), warga Lingkungan IV Seiberombang, ditemukan empat jenis minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin resmi. Pemilik usaha ini diketahui menjual minuman tradisional tuak,” kata Iptu Yuna Gultom kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/07/2026).

Dari hasil pemeriksaan, sebutnya, tim mengamankan barang bukti 3 botol miras Anggur Lychee merek Atlas, 2 botol Anggur Merah merek Orang Tua, 2 botol Anggur Hijau merek API dan 2 botol Anggur Hijau merek Kawa Kawa yang diperdagangkan secara ilegal.

“Pemilik warung atau kafe beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik saat ini masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan serta melengkapi administrasi penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kapolsek Panai Hilir berharap langkah tegas ini dapat memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pesisir tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Selain proses hukum yang sedang berjalan, pihak kepolisian juga akan memberikan pembinaan kepada pemilik usaha. Wanita yang diamankan juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Example 300x250