ASARPUA.com – Medan – Penertiban yang dilakukan dalam rangka penegakan Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame sekaligus penataan kota yang mendapat dukungan penuh aparat Polri dan TNI berhasil dan memberikan dampak positif,” kata Walikota Medan Dzulmi Eldin dalam paparannya tentang Pelaksanaan Penertiban dan Penataan Kota Medan tahun 2018 di Mapolda Sumut, Rabu (05/1/2018).
Diungkapkan Walikota, 2.014 papan reklame bermasalah yang telah dibongkar itu akibat didirikan tanpa izin maupun berada di 13 ruas jalan yang masuk zona larangan yakni Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wali Kota, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Jendral Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Penang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun dan Jalan Raden Saleh.
Adapun perincian pembongkaran 2.014 papan reklame bermasalah yang telah dilakukan, jelas Wali Kota, yaitu sebanyak 262 titik papan reklame bermasalah ukuran di atas 10 M² sampai 50 M² yang dilakukan Tim Terpadu Pemko Medan, sebanyak 347 titik ukuran di bawah 10 M² yang dilakukan Satpol PP Kota Medan, sebanyak 156 titik yang dibongkar sendiri pemiliknya serta sebanyak 1.249 titik ukuran di bawah 10 M²yang dilakukan pihak kecamatan.
Selain papan reklame bermasalah, jelas Walikota, ada 5 kegiatan utama penertiban dalam rangka penataan yang telah dan tengah dilakukan Pemko Medan saat ini seperti bangunan bermasalah. Dari 5 September sampai 29 Nopember 2018, sebanyak 406 unit bangunan bermasalah yang telah dibongkar. (as-01)