asarpua.com

Wagubsu Minta Jajaran Percepat Revisi RTRW

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Surya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara daring, diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Ruang Smart Province Lantai 6 Kantor Gubsu,? Jalan Diponegoro Kota Medan, Senin (17/03/2025). (Foto. Dok/Diksu)

ASARPUA.com – Medan – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Surya meminta jajarannya untuk segera mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Kalau bisa dikejar terus, jangan didiamkan. Revisi sejak Juli 2024 lalu sampai sekarang, harus dikejar sudah sampai mana prosesnya,” sebut Wagubsu Surya saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Ruang Smart Province, Kantor Gubernur Sumut (Gubsu), Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (17/03/2025).

Dalam Rakor yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara darang tersebut, Surya bertanya kepada jajarannya yang hadir, terkait proses RTRW Provinsi Sumut saat ini.

Mantan Bupati Asahan ini mendapati jawaban bahwa RTRW Provinsi Sumut saat ini sudah ada peraturan daerahnya (Perda) dan sedang direvisi. Surya pun meminta untuk segera menindaklanjutinya.

Menurut Surya, Gubsu Bobby Nasution punya target selama lima tahun kedepan untuk menarik investasi Rp5 triliun. Jadi kalau RTRW tersebut tidak selesai, tidak akan mungkin investasi bisa tercapai.

“Saya minta setelah rapat ini dikordinasikan secepatnya,” tegas Surya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan nota kesepahaman dilakukan antara Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, dan Badan Infromasi Geospasial (BIG) tentang sinergi tugas dan fungsi agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintah dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan informasi geospasial.

“Nota kepahaman ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan kerja sama bagi para pihak untuk menyinergikan tugas dan fungsi, serta bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan informasi geospasial,” ucapnya.

Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi 10 aspek, di antaranya, percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang, dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional, penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, percepatan penyelesaian rencana tata ruang, pemanfataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Rencana tata ruang wilayah atau RTRW sangat krusial karena mengatur tentang posisi dimana ruang hijau, mana ruang permukiman, mana ruang untuk umum, dan termasuk untuk kepentingan nasional seperti transmigrasi. Kalau tidak dibuat RTRW-nya, maka otomatis akan menjadi masalah ketidakpastian dunia usaha, termasuk program pemerintah, karena perlu menerbitkan OSS,” ucap Tito Karnavian.

Dia berharap pemerintah provinsi, kabupaten/kota, segera menyusun RTRW yang dilanjutkan dengan rencana detail tata ruang (RDTR).

Tito menyebutkan ada 7 provinsi yang melakukan revisi RTRW, 4 provinsi dalam proses persetujuan substansi, 1 provinsi yang masih dievaluasi Kemendagri, 3 provinsi dalam proses penetapan dan pengudangan, 19 provinsi sudah ada perda, dan 4 provinsi yang belum memiliki perda RTRW.  (Asarpua)

Related News

Warga Keluhkan Air Bersih, Gubsu Bobby Nasution Pertemukan Plt Dirut Tirtanadi

Hari Jadi ke-79 Asahan, Wagubsu Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah

Pemprovsu Imbau Masyarakat Manfaatkan LAPOR untuk Sampaikan Pengaduan dan Aspirasi