asarpua.com

Wagubsu Dukung Aksi Pencegahan Korupsi Nasional

ASARUA.com – Medan – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah mendukung rencana aksi strategi nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden No 54 tahun 2018. Rencana aksi yang dimuat di dalamnya mencakup tigapoin besar di antaranya, perizinan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Hal tersebut disampaikannya di sela-sela acara Diseminasi Strategi Nasional dan Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 bagi pemerintah daerah, di Hotel Four Points, Medan, Selasa (11/12/2018). 

Peserta diseminasi tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi dari NAD, Sumbar, Riau dan Kepri serta beberapa Sekretaris Kabupaten Kota Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bapedda dan BKD masing-masing provinsi. Turut hadir juga, Ketua Korsupgah Provinsi Sumatera Utara, M Fitriyus, Sekdaprovsu Dr Ir Hj R. Sabrina MSi, Inspektur III Kemendagri, Elfin Elyas serta LSM terkait.

Dikatakan Wagubsu, Sumatera Utara harus keluar dari stigma negatif yang melekat selama ini. Untuk itu, diseminasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan kesepahaman mengenai upaya dan fokus strategi dalam pencegahan korupsi. Jika stigma masih melekat pada Sumut, Wagubsu mengkhawatirkan nantinya masyarakat akan apatis kepada pemimpinnya. 

“Kita semuanya pasti menginginkan kenyamanan dan ketenangan kerja, kita sadari sebagai manusia kita tidak sempurna, iman bisa goyang karena suatu hal. Maka upaya pencegahan seperti ini sangat penting dilakukan,” katanya.

Selain itu, Wagubsu juga mengharapkan acara diseminasi tersebut tidak hanya sebatas seremonial belaka. Implementasi hal yang dihasilkan dari pertemuan tersebut diutamakan. “Perpres baru ini, mudah-mudahan ke depan semakin detail, dan semakin baik dengan penyempurnaan yang diperlukan di depan,” katanya.

Terkait upaya membuat pemerintahan yang bersih, Wagubsu menargetkan tahun 2019, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menerapkan e-government secara keseluruhan. “Menjalankan pemerintahan tidak bisa lagi dengan sistem manual. Tanpa e-goverment ini masih bisa kita mengelak,” kata Wagubsu.

Selain itu Perpres tersebut juga mengatur kerjasama antara beberapa lembaga dengan pemerintah dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (PK). Timnas PK ini terdiri dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PPN/Bappenas, dan Staf Kepresidenan.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden, Bimo Wijayanto di sela-sela acara memaparkan 3 fokus utama yang diatur dalam strategi nasional pencegahan korupsi. Fokus pertama mengenai perizinan tata niaga. Fokus ini terkait dengan pembenahan database dan penerapan manajemen anti penyuapan. (as-01)

Â