asarpua.com

Tiga Incumbent dari Dapil I akan Kembali Duduk di DPRD Medan

ASARPUA.com – Medan – Rapat pleno terbuka penghitungan suara di daerah pemilihan (Dapil) I sudah rampung, Jumat (10/05/2019) sore, maka diprediksi anggota DPRD Kota Medan yang bakal duduk dari dapil ini sebanyak delapan orang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan jumlah perolehan suara Pileg 2019 di DPRD Kota Medan periode 2019-2024 Dapil I Kota Medan. Tiga orang incumbent yaitu Robi Barus dari PDI Perjuangan, Dame Duma Sari Hutagaling dari Partai Gerindra dan Rajudin Sagala dari PKS dipastkan akan kembali duduk di DPRD Medan.

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Medan Agussyah Damanik didampingi Komisioner KPU Rinaldi Khair dan dihadiri Ketua Banwaslu Kota Medan Payung Harahap telah menetapkan perolehan suara masing masing Partai dan Caleg.

Sesuai perhitungan perolehan suara akumulasi partai terbanyak untuk mendapatkan 8 kursi di dapil I, maka 6 Partai Politik diprediksi akan berhasil mendapat kursi di DPRD Medan.

Diketahui suara partai tertinggi secara berurutan di daerah pemilihan (dapil) I meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah yakni PDIP (44.064) suara, PKS (29.978) suara, Gerindra (20.636), PAN (11.769), PSI (11.732) dan Nasdem (11.231).

Dengan menggunakan metode Sainte Lague sesuai Pasal 415 ayat 2 UU No 7 2017. Dimana suara partai akan dibagi dengan pembagi bilangan pembagi 1,3,5,7 dan seterusnya.

Maka PDI P mendapat jatah 2 kursi yakni Edward Hutabarat (9.276) suara dan Robi Barus (7.745) suara. Disusul PKS mendapat jatah 2 kursi yakni H Rajudin Sagala SPdI (12.692) suara dan Radiawan Sitorus S FilI (4.954) suara.

Selanjutnya Partai Gerindra mendapat 1 kursi yakni Dame Duma Sari Hutagalung (5.250). Partai PAN mendapat 1 kursi yakni Abd Rahman Nasution SH (3.322) suara. PSI mendapat 1 kursi yakni Renovelli Pandapotan Napitupulu SSos dan Partai Nasdem mendapat 1 kursi yakni Antonius Devous Tumanggor.

Berikut urutan kursi berdasarkan jumlah perolehan suara partai sesuai metode Sainte Lague sesuai Pasal 415 ayat 2 UU No 7 2017. Dimana suara partai akan dibagi dengan pembagi bilangan pembagi 1,3,5,7 dan seterusnya.

Edward Hutabarat (PDIP)
Rajudin Sagala (PKS)
Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra)
Robi Barus (PDI P)
Abd Rahman (PAN)
Renovelli Pandapotan Napitupulu (PSI)
Antonius Devous Tumanggor (Nasdem)
Radiawan Sitorus (PKS).

Sekedar mengingatkan, untuk hasil akumulasi perolehan suara di Dapil IV dan V Kota Medan hari ini Sabtu (11/05/2019) masih berlangsung yakni dari Kecamatan Medan Denai  dan Kecamatan Medan Johor. (as-01)

Related News

Slank Hipnotis Milenial Medan di Acara Anti Narkoba Poldasu

Redaksi

Wakil Ketua TP PKK Sumut Perkuat Sinergi dengan PIPEBI

Redaksi

Pemko Medan Siapkan 250 Kamar Isolasi di Gedung P4TK

Redaksi